SULSELSATU.com,JENEPONTO – Pemuda Inisial AL (24) ditangkap oleh tim Resmob Polres Jeneponto
di salah satu kampung di Kabupaten Bantaeng, pada Minggu (20/06/2021).
Pemuda AL ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa Koponakannya sendiri inisial RM (13) yang masih di bawah umur.
Saat ditangkap, pelaku diduga mencoba melawan petugas sehingga pelaku di lumpuhkan.
Baca Juga : Lomba Pacuan Kuda HUT Jeneponto Siap Hidupkan UMKM dan Budaya Lokal
Wakapolres Jeneponto, AKBP Hery dalam press rilisnya yang di gelar di Aula Mako Polres Jeneponto, Senin (21/6/2021) mengatakan, pelaku melakukan aksinya di semak-semak perkebunan di wilayah Kecamatan Tarowan.
Lanjut kata Hery, setelah mereka melewati Indomaret dan menuju ke kebun, korban bertanya kenapa lewat Indomaret, namun pelaku menjawab beralasan ingin meminta uang ke neneknya yang sedang berada di kebun.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar aksinya ini tidak tercium oleh siapapun.
Baca Juga : VIDEO: Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto Minta Maaf atas Kekecewaan Keluarga Pasien
Videographer: Dedi Video Editor: Andi Hermanto
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar