SULSELSATU.com, MAKASSAR – Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut untuk memperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah aturan seperti pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Selain itu, kegiatan perekonomian seperti pusat pemberlanjaan, mall, kafe, rumah makan, dan warung dibatasi hinggah pukul 17.00 WITA.
Baca Juga : Aturan PPKM Dicabut, Bupati Adnan Minta Masyarakat Gowa Tetap Taat Prokes dan Vaksinasi
Hal tersebut menimbulkan tanggapan pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Makassar terkait surat edaran PPKM yang dinilai tak adil dan diskriminatif.
Merespons hal tersebut, anggota Tim Advokasi Makassar Recover, Agung Hidayat pun angkat bicara bahwa hampir semua daerah memberlakukan PPKM tujuannya yaitu melindungi masyarakat makassar.
“Hampir semua daerah yang berdampak atau rentan terhadap peningkatan grafik penyebaran Covid-19 ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PPKM adalah sebuah kewajiban hukum, artinya hadirnya pemerintah adalah memperingatkan bahaya bencana non alam ini, jadi penanganan harus dilakukan dengan cara luar biasa,” ujar Agung.
Baca Juga : Kebijakan Baru Penetapan PPKM, 386 Kabupaten-Kota Diluar Jawa-Bali Masuk Level 1
“Tujuannya pemberlakuan PPKM ini adalah untuk melindungi masyarakat, karena perang melawan penyebaran atau memutus penyebaran salah satunya dengan kebijakan strategis (Salus Populi Suprema Lex Esto) keselamatan merupakan hukum tertinggi,” lanjutnya.
Agung berharap warga Kota Makassar tidak berlebihan menyikapi surat edaran tersebut. Diketahui, surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pandemi Covid-19 berlaku secara nasional.
“Kami berharap kita tidak menyikapi secara berlebihan surat edaran ini, karena tidak menghalangi dari kegiatan itu sendiri, sekali lagi ini tugas pemerintah dalam mengimplemtasikan kebijakan yang diberlakukan secara Nasional,” harapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar