Logo Sulselsatu

Pro Kontra Surat Edaran Walikota Makassar, Begini Tanggapan Tim Advokat Makassar Recover

Andi
Andi

Rabu, 07 Juli 2021 17:09

Tim Advokat Makassar Recover
Tim Advokat Makassar Recover

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut untuk memperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah aturan seperti pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Selain itu, kegiatan perekonomian seperti pusat pemberlanjaan, mall, kafe, rumah makan, dan warung dibatasi hinggah pukul 17.00 WITA.

Baca Juga : Bakar Semangat Pendukung MULIA, Aliyah Mustika Sebut Kedaulatan Milik Rakyat

Hal tersebut menimbulkan tanggapan pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Makassar terkait surat edaran PPKM yang dinilai tak adil dan diskriminatif.

Merespons hal tersebut, anggota Tim Advokasi Makassar Recover, Agung Hidayat pun angkat bicara bahwa hampir semua daerah memberlakukan PPKM tujuannya yaitu melindungi masyarakat makassar.

“Hampir semua daerah yang berdampak atau rentan terhadap peningkatan grafik penyebaran Covid-19 ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PPKM adalah sebuah kewajiban hukum, artinya hadirnya pemerintah adalah memperingatkan bahaya bencana non alam ini, jadi penanganan harus dilakukan dengan cara luar biasa,” ujar Agung.

Baca Juga : Calon Wawali Kota Makassar Aliyah Mustika Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai

“Tujuannya pemberlakuan PPKM ini adalah untuk melindungi masyarakat, karena perang melawan penyebaran atau memutus penyebaran salah satunya dengan kebijakan strategis (Salus Populi Suprema Lex Esto) keselamatan merupakan hukum tertinggi,” lanjutnya.

Agung berharap warga Kota Makassar tidak berlebihan menyikapi surat edaran tersebut. Diketahui, surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pandemi Covid-19 berlaku secara nasional.

“Kami berharap kita tidak menyikapi secara berlebihan surat edaran ini, karena tidak menghalangi dari kegiatan itu sendiri, sekali lagi ini tugas pemerintah dalam mengimplemtasikan kebijakan yang diberlakukan secara Nasional,” harapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis05 Oktober 2026 10:40
Promo Shocktober Asmo Sulsel Bisa Hemat hingga Rp8 Juta
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) menghadirkan promo “Shocktober – Promonya Bikin Shock, Apalagi Hematnya” sepanjang Oktober 2026....
Kriminal05 Oktober 2026 10:30
20 Motor Berknalpot Brong di Manggala Makassar Disita Polisi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong disita polisi dalam penertiban kendaraan yang mengganggu ketertiban dan ken...
News05 Oktober 2026 10:26
Idrus Marham Dukung Rocky Gerung di Wantimpres, Kritik Dinilai Lebih Efektif dari Dalam
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ketua Umum Forum Nasional IKA PTKIN Se Indonesia, Idrus Marham mendukung keputusan Pre...
Olahraga05 Oktober 2026 05:50
Superco Superteam Juara, Taklukkan SSB Banjar Nusantara Kaltim 1-0
Tim Superco Superteam keluar sebagai juara Superco Superfest 2026 setelah mengalahkan SSB Banjar Nusantara asal Kalimantan Timur dengan skor 1-0 pada ...