Logo Sulselsatu

Pro Kontra Surat Edaran Walikota Makassar, Begini Tanggapan Tim Advokat Makassar Recover

Andi
Andi

Rabu, 07 Juli 2021 17:09

Tim Advokat Makassar Recover
Tim Advokat Makassar Recover

SULSELSATU.com, MAKASSARWalikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran nomor 443.01/334/S.Edar/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut untuk memperketat aktivitas warga demi menekan penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah aturan seperti pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Selain itu, kegiatan perekonomian seperti pusat pemberlanjaan, mall, kafe, rumah makan, dan warung dibatasi hinggah pukul 17.00 WITA.

Baca Juga : Aturan PPKM Dicabut, Bupati Adnan Minta Masyarakat Gowa Tetap Taat Prokes dan Vaksinasi

Hal tersebut menimbulkan tanggapan pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Makassar terkait surat edaran PPKM yang dinilai tak adil dan diskriminatif.

Merespons hal tersebut, anggota Tim Advokasi Makassar Recover, Agung Hidayat pun angkat bicara bahwa hampir semua daerah memberlakukan PPKM tujuannya yaitu melindungi masyarakat makassar.

“Hampir semua daerah yang berdampak atau rentan terhadap peningkatan grafik penyebaran Covid-19 ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PPKM adalah sebuah kewajiban hukum, artinya hadirnya pemerintah adalah memperingatkan bahaya bencana non alam ini, jadi penanganan harus dilakukan dengan cara luar biasa,” ujar Agung.

Baca Juga : Kebijakan Baru Penetapan PPKM, 386 Kabupaten-Kota Diluar Jawa-Bali Masuk Level 1

“Tujuannya pemberlakuan PPKM ini adalah untuk melindungi masyarakat, karena perang melawan penyebaran atau memutus penyebaran salah satunya dengan kebijakan strategis (Salus Populi Suprema Lex Esto) keselamatan merupakan hukum tertinggi,” lanjutnya.

Agung berharap warga Kota Makassar tidak berlebihan menyikapi surat edaran tersebut. Diketahui, surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pandemi Covid-19 berlaku secara nasional.

“Kami berharap kita tidak menyikapi secara berlebihan surat edaran ini, karena tidak menghalangi dari kegiatan itu sendiri, sekali lagi ini tugas pemerintah dalam mengimplemtasikan kebijakan yang diberlakukan secara Nasional,” harapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif29 Maret 2024 21:02
Kalla Toyota Sebutkan Lima Alasan Kenapa Harus Memiliki Innova Zenix Hybrid
Kalla Toyota yang merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) PT Toyota Astra Motor di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawes...
Makassar29 Maret 2024 20:51
Paguyuban Warga Lamongan di Makassar Berbagi Takjil Bagi Pengguna Jalan Tamalate
Paguyuban Warga Lamongan (PWLA) Makassar Korwil III di Ramadan ini menghadirkan program Ramadhan Takjil. Program ini dimaksud untuk menyediakan takjil...
Hukum29 Maret 2024 20:20
Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Kantor Pemda dan DPRD Wajo
SULSELSATU.com, WAJO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan monitoring dan ...
Ekonomi29 Maret 2024 19:22
BRI Jadi Bank Penyalur KUR Terbesar di Sulsel
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi perbankan yang menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar di Sulsel. Nominal KUR yang disalurkan BR...