Logo Sulselsatu

Hore! Ada Subsidi Rp1 Juta Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Begini Cara Pencairannya

Midkhal
Midkhal

Selasa, 27 Juli 2021 19:54

Ilustrasi subsidi.
Ilustrasi subsidi.

SULSELSATU.com, Jakarta – Pemerintah terus menyalurkan bantuan akibat dampak penerapan PPKM level 4. Salah satu item bantuan adalah subsidi Rp1 juta bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Simak penjelasannya berikut ini. Pemerintah memberikan subsidi Rp1 juta untuk pekerja atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU). Bagaimana cara dapat subsidi Rp 1 juta untuk pekerja tersebut?

Tujuan pemberian subsidi Rp1 juta untuk pekerja ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak PPKM. Sehingga mereka dapat bertahan dari kondisi yang serba sulit sekarang.

Baca Juga : Ketum Badko HMI Sulselbar Ajak Masyarakat Tolak BLT BBM Dari Pemerintah

Tentu saja, terdapat syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Berikut persyaratannya:

1. Upah yang diterima penerima/pekerja di bawah Rp3,5 juta. Atau jika UMK di atas nilai tersebut, maka UMK yang dijadikan acuan utama.

2. Penerima harus memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga : Petugas BRI Penyalur Bansos Tak Putus Asa Salurkan Bantuan di Daerah Terpencil

3. Berada di lokasi penerapan PPKM Level 4.

4. Merupakan WNI dengan NIK, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan per Juni 2021.

5. Penerima ditargetkan adalah pekerja di sektor industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa, keduali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.

Baca Juga : Suka Duka Petugas BRI di Merauke Salurkan Bantuan Sosial

6. Bantuan diterimakan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Bantuan subsidi Rp1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp500.000 selama dua bulan. Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan.

Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp1 juta yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.

Baca Juga : VIDEO: Miris, Sejumlah Penerima Bantuan BPNT di Jeneponto Terima Telur Busuk

Data BPJS Ketenagakerjaan sendiri dinilai paling valid untuk melihat jumlah pekerja dan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini.

Maka dengan demikian, diharapkan perusahaan juga secara aktif melaporkan data karyawan yang dimilikinya. Sehingga pendataan bisa berlangsung lebih depat dan bantuan bisa segera disalurkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar03 September 2026 10:06
UNM dan Disdik Makassar Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Guru melalui Literasi Digital, AI, dan Pengembangan Media Pembelajaran Muatan Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kurikulum dan Inovasi Pembelajaran LPMP2 UNM Bekerjasama Dinas Pendidikan Kota Makassar mewadahi Workshop Terpa...
Video02 September 2026 21:42
VIDEO: Destry Damayanti Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia, Masa Jabatan 5 Tahun
SULSELSATU.com – Pelantikan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu, 2 September 2026. Menggantikan Perry Warjiyo yang mengun...
Hukum02 September 2026 19:41
Sidang Dugaan Penganiayaan di PN Sungguminasa Ditunda, LBH Anak Rakyat Sebut Saksi Mangkir
SULSELSATU.com, GOWA – Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Tenriani sebagai terduga pelaku di Pengadilan Negeri (...
Bisnis02 September 2026 19:08
Dibina Rewako, Raja Madu Sulawesi Kini Tembus Pasar Global
Pendapatan yang meningkat 50 persen, tenaga kerja bertambah, hingga produk menembus pasar internasional menjadi gambaran bagaimana pembinaan dapat men...