Logo Sulselsatu

Iwan Assad Imbau Kinerja ASN Harus Ditingkatkan Meski WFH

Andi Fardi
Andi Fardi

Rabu, 28 Juli 2021 15:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Kota Parepare tetap menjaga kualitas layanan meski sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3 mulai diterapkan di Parepare pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sementara kebijakan WFH 75 persen dan 25 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) bagi ASN Pemkot Parepare, kemudian diikuti instansi vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan, dan swasta, sudah diberlakukan sebelumnya.

Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, meski WFH tapi kinerja dan kualitas layanan ASN harus tetap ditingkatkan. Apalagi dengan penerapan PPKM level 3 saat ini, pengawasan harus lebih ketat.

“Kami menilai kebijakan WFH 75 persen sejauh ini cukup efektif. Dengan PPKM level 3 saat ini, tetap ditingkatkan dengan pengawasan yang lebih ketat. Apalagi semua pegawai baik ASN maupun non ASN diwajibkan membagikan lokasi (share location) secara real time 8 jam setiap hari,” ungkap Iwan Asaad, Rabu, 28 Juli 2021.

Bagaimana dengan instansi vertikal dan non pemerintah? Iwan Asaad mengemukakan diberikan kepercayaan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memantau stafnya. Namun tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemkot Parepare.

“Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi baik vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan, swasta untuk mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawainya. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Kalaupun harus perjalanan dinas, maka diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare,” ingat Iwan Asaad.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Parepare tentang PPKM level 3 diatur tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, Perbankan yang dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen. “(Kegiatan perkantoran) dilakukan dengan: a. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan c. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Kriminal26 Mei 2026 21:06
Kapolda Sulsel Djuhandhani Curigai Kepentingan Politik di Balik Maraknya Geng Motor di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mencurigai adanya kepentingan politik di balik mara...
Hukum26 Mei 2026 21:05
Polrestabes Makassar Dominasi Penangkapan 176 Bandit Jalanan di Sulsel Selama Mei 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 176 pelaku kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari total...
Makassar26 Mei 2026 20:52
FIFGROUP Cabang Makassar II Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat Nusa Tamalanrea Indah
Perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H menjadi momentum bagi FIFGROUP untuk kembali menebarkan semangat berbagi kepada masyarakat....
Bisnis26 Mei 2026 20:46
Kalla Aspal Pastikan Layanan Tetap Optimal di Tengah Lonjakan Harga
Lonjakan harga aspal global tidak menyurutkan komitmen Kalla Aspal untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada mitra dan pelanggan....