Logo Sulselsatu

Iwan Assad Imbau Kinerja ASN Harus Ditingkatkan Meski WFH

Andi Fardi
Andi Fardi

Rabu, 28 Juli 2021 15:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Kota Parepare tetap menjaga kualitas layanan meski sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3 mulai diterapkan di Parepare pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sementara kebijakan WFH 75 persen dan 25 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) bagi ASN Pemkot Parepare, kemudian diikuti instansi vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan, dan swasta, sudah diberlakukan sebelumnya.

Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, meski WFH tapi kinerja dan kualitas layanan ASN harus tetap ditingkatkan. Apalagi dengan penerapan PPKM level 3 saat ini, pengawasan harus lebih ketat.

“Kami menilai kebijakan WFH 75 persen sejauh ini cukup efektif. Dengan PPKM level 3 saat ini, tetap ditingkatkan dengan pengawasan yang lebih ketat. Apalagi semua pegawai baik ASN maupun non ASN diwajibkan membagikan lokasi (share location) secara real time 8 jam setiap hari,” ungkap Iwan Asaad, Rabu, 28 Juli 2021.

Bagaimana dengan instansi vertikal dan non pemerintah? Iwan Asaad mengemukakan diberikan kepercayaan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memantau stafnya. Namun tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemkot Parepare.

“Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi baik vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan, swasta untuk mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawainya. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Kalaupun harus perjalanan dinas, maka diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare,” ingat Iwan Asaad.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Parepare tentang PPKM level 3 diatur tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, Perbankan yang dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen. “(Kegiatan perkantoran) dilakukan dengan: a. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan c. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 16:45
Pegadaian Kanwil Sulselbarra Maluku Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Barista di Makassar
PT Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku mendorong peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Program Pemberdayaan ...
Pendidikan18 September 2026 16:11
Field Trip Science Athirah Ajak 133 Siswa Tanam Mangrove di Puntondo
Sebanyak 133 siswa SMP Islam Athirah Makassar belajar menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan penanaman mangrove di Pusat Pendidikan Lingkunga...
News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....