Logo Sulselsatu

Iwan Assad Imbau Kinerja ASN Harus Ditingkatkan Meski WFH

Andi Fardi
Andi Fardi

Rabu, 28 Juli 2021 15:02

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare — Kota Parepare tetap menjaga kualitas layanan meski sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3 mulai diterapkan di Parepare pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Sementara kebijakan WFH 75 persen dan 25 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) bagi ASN Pemkot Parepare, kemudian diikuti instansi vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan, dan swasta, sudah diberlakukan sebelumnya.

Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad mengatakan, meski WFH tapi kinerja dan kualitas layanan ASN harus tetap ditingkatkan. Apalagi dengan penerapan PPKM level 3 saat ini, pengawasan harus lebih ketat.

“Kami menilai kebijakan WFH 75 persen sejauh ini cukup efektif. Dengan PPKM level 3 saat ini, tetap ditingkatkan dengan pengawasan yang lebih ketat. Apalagi semua pegawai baik ASN maupun non ASN diwajibkan membagikan lokasi (share location) secara real time 8 jam setiap hari,” ungkap Iwan Asaad, Rabu, 28 Juli 2021.

Bagaimana dengan instansi vertikal dan non pemerintah? Iwan Asaad mengemukakan diberikan kepercayaan kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memantau stafnya. Namun tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemkot Parepare.

“Pemerintah Kota berharap agar setiap instansi baik vertikal, BUMN, BUMD, Perbankan, swasta untuk mewajibkan share lokasi setiap hari bagi karyawan atau pegawainya. Sedapat mungkin untuk tidak melakukan perjalanan dinas. Kalaupun harus perjalanan dinas, maka diwajibkan untuk rapid antigen/PCR sebelum kembali ke Parepare,” ingat Iwan Asaad.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Parepare tentang PPKM level 3 diatur tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja baik instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, Perbankan yang dilakukan pembatasan dengan menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen, dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen. “(Kegiatan perkantoran) dilakukan dengan: a. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan c. pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...