Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosper Penataan dan Pengelolaan RTH

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 28 Agustus 2021 14:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (RL) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar no 3 tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (28/08/2021).

Kegiatan ini menghadirkan 2 pemateri diantaranya Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan dan Pemeliharaan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Novi Narilla Akib dan Sukarno Lallo selaku Pemerhati Lingkungan Hidup serta dipandu langsung oleh Anwar.

Pada kesempatan ini, Rudianto Lallo mengatakan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan tugas dan tanggungjawab anggota DPRD Kota Makassar untuk memberi pemahaman dan tanggungjawab masyarakat dalam penataan ruang terbuka hijau di Kota Makassar. Apa lagi, RTH di Kota Makassar masih terbilang rendah hanya 8 persen dari target 30 persen.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tekankan Kewajiban Perusahaan Keluarkan Dana CSR

Sosialisasi perda ini bagian dari program dan fungsi kami di DPRD, apa lagi RTH kita itu sangat renda, ditambah penduduk semakin padat, makanya ini kewajiban pemerintah supaya ada ruang terbuka hijau” kata Rudianto Lallo saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu mengaku akan mengusulkan pengoptimalan RTH di kawasan unhas Baraya ke Pemkot Makassar.

“Kalau di situ pasti akan bagus, apa lagi di Utara kota pemukiman sangat padat makanya perlu ada ruang terbuka hijau di situ” kata RL,

Baca Juga : Komunitas Pelatih Bela Diri Dukung Rudianto Lallo Maju ke Senayan

Sukarno Lallo selaku Pemerhati Lingkungan mengatakan bahwa peran masyarakat juga sangat penting dalam melestarikan lingkungan sekitarnya. Ia mengaku banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk melestarikan lingkungan diantaranya merawat tanaman hias.

Selain itu, pemanfaatan ruang di pesisir pantai juga dapat dilakukan oleh pemerintah kota Makassar. Hal tersebut dianggap penting untuk menjaga kelestarian alam serta mencegah terjadinya banjir di kota Makassar.

“Kita juga memiliki pesisir pantai yang cukup luas untuk dilakukan penghijauan, ini upaya untuk mencegah banjir,” pungkasnya

Baca Juga : Sosper Nomor 07 Tahun 2021, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tegaskan Pentingnya Peran Satpol dan Linmas

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan dan Pemeliharaan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Novi Narilla Akib mengatakan, sudah kewajiban Pemkot Makassar untuk menghadirkan serta merawat ruang terbuka hijau di Kota Makassar.

Diatur dalam kepastian hukum, salah satunya perda ini, ini tanggung jawab kita bersama untuk mengelola dalam mempertahankan keberadaannya.” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan10 September 2026 11:00
Pelindo Gandeng BNN Edukasi Pelajar Makassar Cegah Penyalahgunaan Narkoba
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat edukasi dan pencegah...
News10 September 2026 09:26
CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar Oktober Mendatang, Hadirkan Empat Kelas Kompetisi
Ajang modifikasi CustoMAXi Yamaha 2026 kembali digelar untuk mempertemukan pengguna dan modifikator MAXi Yamaha dari berbagai daerah di Indonesia....
Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...