Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Sosper Penataan dan Pengelolaan RTH

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 28 Agustus 2021 14:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (RL) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar no 3 tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (28/08/2021).

Kegiatan ini menghadirkan 2 pemateri diantaranya Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan dan Pemeliharaan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Novi Narilla Akib dan Sukarno Lallo selaku Pemerhati Lingkungan Hidup serta dipandu langsung oleh Anwar.

Pada kesempatan ini, Rudianto Lallo mengatakan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan tugas dan tanggungjawab anggota DPRD Kota Makassar untuk memberi pemahaman dan tanggungjawab masyarakat dalam penataan ruang terbuka hijau di Kota Makassar. Apa lagi, RTH di Kota Makassar masih terbilang rendah hanya 8 persen dari target 30 persen.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tekankan Kewajiban Perusahaan Keluarkan Dana CSR

Sosialisasi perda ini bagian dari program dan fungsi kami di DPRD, apa lagi RTH kita itu sangat renda, ditambah penduduk semakin padat, makanya ini kewajiban pemerintah supaya ada ruang terbuka hijau” kata Rudianto Lallo saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu mengaku akan mengusulkan pengoptimalan RTH di kawasan unhas Baraya ke Pemkot Makassar.

“Kalau di situ pasti akan bagus, apa lagi di Utara kota pemukiman sangat padat makanya perlu ada ruang terbuka hijau di situ” kata RL,

Baca Juga : Komunitas Pelatih Bela Diri Dukung Rudianto Lallo Maju ke Senayan

Sukarno Lallo selaku Pemerhati Lingkungan mengatakan bahwa peran masyarakat juga sangat penting dalam melestarikan lingkungan sekitarnya. Ia mengaku banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk melestarikan lingkungan diantaranya merawat tanaman hias.

Selain itu, pemanfaatan ruang di pesisir pantai juga dapat dilakukan oleh pemerintah kota Makassar. Hal tersebut dianggap penting untuk menjaga kelestarian alam serta mencegah terjadinya banjir di kota Makassar.

“Kita juga memiliki pesisir pantai yang cukup luas untuk dilakukan penghijauan, ini upaya untuk mencegah banjir,” pungkasnya

Baca Juga : Sosper Nomor 07 Tahun 2021, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tegaskan Pentingnya Peran Satpol dan Linmas

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan dan Pemeliharaan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Novi Narilla Akib mengatakan, sudah kewajiban Pemkot Makassar untuk menghadirkan serta merawat ruang terbuka hijau di Kota Makassar.

Diatur dalam kepastian hukum, salah satunya perda ini, ini tanggung jawab kita bersama untuk mengelola dalam mempertahankan keberadaannya.” ungkapnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...
News03 Februari 2026 17:09
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi untuk Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services...
Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...