Logo Sulselsatu

Hadiri Sosialisasi Permendagri No 28 Th 2021, Sekda Kota Makassar Berharap Penyerapan Anggaran Lebih Maksimal

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Senin, 30 Agustus 2021 22:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, hadiri sosialisasi Permendagri No 28 Tahun 2021 terkait pencatatan pengesahan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah secara virtual yang diadakan oleh direktur perencanaan anggaran daerah kemendagri RI, di war room meeting rool lt 10, Kantor Walikota Makassar, Senin (30/08/2021).

Dalam pemaparan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bahri, terkait penguatan tata kelola pengelolaan dana kapitalisasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama millik pemerintah daerah

“Persentase puskemas BLUD dan Non BLUD di Indonesia, yakni terdapat 6.337 atau 62 persen dengan status Non BLUD, dan 3.825 atau 38 persen status BLUD,” ujarnya.

Baca Juga : Jelang Ramadhan, Sekda Kota Makasar Ikuti Rakor Kestabilan Harga

Selain itu, berdasarkan hasil audit BPKP dengan tujuan tertentu DJS Kesehatan Tahun 2018, terdapat SILPA dana kapitalisasi yang mencapai 2,5 Triliun, sehingga dirokemndasikan untuk meninjau ulang kebijakan menngenai pemberian dana kapitasi kepada FKTP.

Untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi tersebut, dilakukan revisi pada Perpres 32 Tahun 2014 dan menghadirkan Permendagri No 28 Th 2021.

Dengan adanya penyesuaian ini, Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, berharap adanya kejadian temuan BPKP khususnya terkait angka SILPA dapat diminimalisir.

Baca Juga : Menuju Makassar Kota Metaverse, Balitbangda Makassar Gelar Forum Inovasi Daerah

“Pada dasarnya, di daerah membutuhkan dana/anggaran, namun penggunaannya dibatasi oleh aturan yang berlaku, sehingga terjadi SILPA yang cukup besar. Dengan adanya revisi tersebut diharapkan penyerapan anggaran lebih maksimal,” ujarnya.

Puskesmas sebagai tingkat pertama dalam praktek penggunaan anggaran, dengan adanya aturan yang baru nantinya, dapat lebih leluasa dalam penggunaan anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat, dengan tetap mematuhi koridor aturan yang berlaku.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan04 Februari 2026 12:37
UNM Kukuhkan 1.000 Lulusan, IPK Rata-Rata Tembus 3,72
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) mewisuda 1.000 lulusan pada Periode Februari 2026 di Pelataran Phinisi UNM, Rabu (4...
Makassar04 Februari 2026 12:24
Inspektorat Makassar Dorong Penguatan Masukan BPKP dalam Perencanaan Program 2027
SULSELSATU.com MAKASSAR – Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Arfan Jusuf, menekankan pentingnya menindaklanjuti masukan Badan Pengawasan Keua...
Makassar04 Februari 2026 10:21
Perkuat Tata Kelola, PDAM Makassar Gelar Pelatihan Keuangan Berbasis SAK EP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar Pelatihan Sistem Informasi PDAM Pintar Modul Keuangan dan Akuntansi berbasi...
News04 Februari 2026 08:36
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices Lewat UKW
Di tengah sorotan publik terhadap industri pertambangan nasional, terutama di kawasan industri nikel seperti Morowali, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale)...