Foto Ilustrasi (Int)
SULSELSATU.com, Jeneponto – Sebanyak 222 orang warga di Desa Bontocini, Kecamatan Rumbia diduga kehilangan hak pilihnya dalam Pilkades Serentak tahun ini. Pasalnya, mereka tidak tercatat dalam Daftar pemilih tetap (DPT).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Desa Bontocini, Nurdin Lolo kepada sulselsatu.com, Jumat (24/09/2021).
“Ada 222 warga di Desa Bontocini tidak ada di DPT, dan ada 2 orang yang belum cukup umur terdaftar sebagai pemilih tetap. Selain itu, kami juga temukan ada 40 orang dari luar Desa Bontocini di daftar sebagai pemilih tetap,”ujar Nurdin Lolo.
Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya pun telah melakukan upaya untuk mecari keadilan warga Bontocini dengan melaporkan kejadian ini ke DPRD Jeneponto dan Dinas PMD Jeneponto. Hanya saja, tidak menemukan titik terang.
Sementara Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Desa Bontocini, Arif Habibi mengatakan, terkait adanya warga di Bontocini diduga kehilangan hak suaranya lantaran Panitia Pilkades diduga keliru dalam pendataan.
“Diduga kuat Panitia Pemilihan Desa Bontocini dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap terjadi beberapa kekeliruan dimana diatur dalam Peraturan Daerah No 9 tahun 2021 Pasal 1 ayat 25 bahwa basis data yang akan di verifikasi adalah data pilcaleg terakhir, dan juga Berdasarkan Perbup 32 tahun 2021, Pasal 23 ayat 2. Poin a.”kata Arif.
Namun pada kenyataannya, di Desa Bontocini terdapat 222 orang yang hilang hak pilihnya padahal pada saat penyelenggaran pemilihan legislatif 2019 masih terakomodir hak pilihnya namun dikeluarkan dari DPT Pilkades tahun ini.
“Jika memang keberadaan pemilih tidak ada di tempat harusnya panitia lebih mengedankan asas Yuridis, bukan mengedepankan asas faktual. Banyak dari warga desa yang masih berada di luar daerah mencari nafkah tetapi mereka akan kembali ke Desanya untuk menyalurkan hak Pilihnya sebagai warga Desa Bontocini,,”jelas Arif.
Ketua Panitia Pilkades Bontocini, Resky Anugrah yang dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp terkait adanya ratusan warga kehilangan hak pilih, Resky hanya mengatakan, pihaknya bekerja sesuai aturan yang ada.
“Panitia Jalan sesuai regulasi Perbup No 32 tahun 2021,”singkatnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar