Logo Sulselsatu

Kejaksaan Negeri Jeneponto Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

Dedy
Dedy

Jumat, 12 November 2021 18:07

Salah satu tersangka dibawa oleh pihak kejaksaan Negeri Jeneponto ke Rutan Kelas II B Jeneponto, Kamis 12/11/2021 (Dedi)
Salah satu tersangka dibawa oleh pihak kejaksaan Negeri Jeneponto ke Rutan Kelas II B Jeneponto, Kamis 12/11/2021 (Dedi)

SULSELSATU.com,Jeneponto – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah tahun anggaran 2019.

Dari pantauan sulselsatu.com di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jl. Sultan Hasanuddin, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.30 wita, para tersangka keluar dari ruangan penyidikan menggunakan baju rompi tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi di wawancara awak media membenarkan pihaknya resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi DAK tahun 2019.

“Jadi Kami telah melakukan penyidikan mengenai dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran DAK Rehab Sekolah tahun anggaran 2019 pada dinas Pendidikan. Anggaranya sekitar 39 Miliar,”kata Ardi

Saat ditanya identitas para tersangka, Ardi hanya menyebut inisial para tersangka.

“Kita hanya menyebut inisial pak, jadi inisialnya D, R dan J. Ketiga orang ini ada Fasilitator, PPTK dan Pihak rekanan,”pungkasnya.

Kabar Kepala Dinas Pendidikan ditetapkan tersangka itu tidak benar, menurut Ardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam dipanggil hanya sebatas saksi.

“Jadi Kami memeriksa beberapa saksi termasuk termasuk kadis Pendidikan,”pungkasnya.

Hanya saja Ardi tidak menjelaskan secara rinci peran para tersangka dan kerugian negara yang dilakukan ke tiga orang itu. Namun Ardi menyebut, mereka di Jerat pasal 11 dan 12 nomor 20 tahun 2021 tentang Gratifikasi.

“Jadi bukan soal kurugian negaranya tapi ini menyangkut pasal 11 dan pasal 12,”katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan12 Mei 2025 23:34
Ketua Umum IBCA MMA Sulsel Lepas Tim ALTIL Menuju Kejurnas di Surabaya, Sekretaris Umum Ditunjuk Pimpin Kontingen
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Umum IBCA MMA Sulawesi Selatan, Kapten Ckm Ismail Al Mubarak, secara resmi melepas keberangkatan tim ALTIL Suls...
Video12 Mei 2025 21:18
VIDEO: Puluhan Pengantar Haji Bulukumba Saksikan Keberangkatan Pesawat di Balik Pagar Bandara
SULSELSATU.com – Sebuah video menunjukkan puluhan pengantar jemaah haji Kloter 14 asal Bulukumba berkumpul di luar pagar Bandara Sultan Hasanuddin M...
Sulsel12 Mei 2025 20:18
Wali Kota Tasming Hamid Tinjau Lokasi Penanaman Jagung dan Infrastruktur Kota di Lapadde
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, melakukan serangkaian kunjungan lapangan sebagai bentuk perhatian langsung terhada...
News12 Mei 2025 20:15
TNI Ungkap Kronologi Ledakan Maut Saat Pemusnahan Amunisi di Garut
SULSELSATU.com, GARUT – Sebanyak 13 orang tewas dalam insiden ledakan saat proses pemusnahan amunisi kadaluarsa di kawasan Cibalong, Kabupaten Garut...