Logo Sulselsatu

Kejaksaan Negeri Jeneponto Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

Dedy
Dedy

Jumat, 12 November 2021 18:07

Salah satu tersangka dibawa oleh pihak kejaksaan Negeri Jeneponto ke Rutan Kelas II B Jeneponto, Kamis 12/11/2021 (Dedi)
Salah satu tersangka dibawa oleh pihak kejaksaan Negeri Jeneponto ke Rutan Kelas II B Jeneponto, Kamis 12/11/2021 (Dedi)

SULSELSATU.com,Jeneponto – Kejaksaan Negeri Jeneponto resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah tahun anggaran 2019.

Dari pantauan sulselsatu.com di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jl. Sultan Hasanuddin, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 16.30 wita, para tersangka keluar dari ruangan penyidikan menggunakan baju rompi tahanan dan langsung di bawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi di wawancara awak media membenarkan pihaknya resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi DAK tahun 2019.

“Jadi Kami telah melakukan penyidikan mengenai dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran DAK Rehab Sekolah tahun anggaran 2019 pada dinas Pendidikan. Anggaranya sekitar 39 Miliar,”kata Ardi

Saat ditanya identitas para tersangka, Ardi hanya menyebut inisial para tersangka.

“Kita hanya menyebut inisial pak, jadi inisialnya D, R dan J. Ketiga orang ini ada Fasilitator, PPTK dan Pihak rekanan,”pungkasnya.

Kabar Kepala Dinas Pendidikan ditetapkan tersangka itu tidak benar, menurut Ardi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam dipanggil hanya sebatas saksi.

“Jadi Kami memeriksa beberapa saksi termasuk termasuk kadis Pendidikan,”pungkasnya.

Hanya saja Ardi tidak menjelaskan secara rinci peran para tersangka dan kerugian negara yang dilakukan ke tiga orang itu. Namun Ardi menyebut, mereka di Jerat pasal 11 dan 12 nomor 20 tahun 2021 tentang Gratifikasi.

“Jadi bukan soal kurugian negaranya tapi ini menyangkut pasal 11 dan pasal 12,”katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar10 Agustus 2026 06:49
Kebakaran di NIPAH PARK Padam Kurang dari 30 Menit, Mal Kembali Beroperasi Normal
Kebakaran terjadi di area NIPAH PARK Makassar pada Minggu malam (9/8/2026) saat operasional mal menjelang berakhir. Api berhasil dikendalikan dalam wa...
Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...