SULSELSATU.com, Jeneponto – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan Korupsi beda rumah ke Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis malam (18/11/2021).
“Perkara ini adalah program BSPS (Stimulan Perumahan Swadaya) tahun 2014. Mulai di lidik pada tahun 2016 dan proses sidik tahun 2017,”kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni saat ditemui dikantor Kejaksaan negeri Jeneponto.
Menurut Ipda Uji, lamanya kasus ini ditangani karena ada beberapa kendala sehingga baru tahun 2021 kasusnya kembali diproses setelah kasat Reskrim dijabat oleh Iptu A Kurniawan dan menetapkan 4 orang tersangka pada bulan Mei 2021.
“Jadi hari ini kita Serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Ke 4 orang tersangka ini yakni Inisial Lelaki MU selaku koordinator Pendamping, Inisial Perempuan IR sebagai Suplayer sementara Lelaki AF dan lelaki MS selaku Pendamping”kata Uji.
Lebih jelas kata Uji, ke Empat orang ini diduga melakukan persekongkolan atau pekerjaannya tidak sesuai juknis pada program BSPS yang berada di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala.
“Hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara Rp1.4 Miliar dari anggaran kurang Rp 3 Miliar bersumber APBN,”pungkasnya.
Sementara alasan tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka kata Muji, lantaran mereka koperatif,”Para tersangka koperatif dan semua barang bukti sudah kita amankan,”Jelas Uji.
Dari pantauan sulselsatu.com, setelah beberapa jam diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto, pukul 22.00 wita, Kamis malam (18/11/2021) para tersangka langsung dibawa ke rutan kelas II B Jeneponto menggunakan mobil tahanan milik Polres Jeneponto.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar