Logo Sulselsatu

Sekda Takalar Tegaskan Izin Tambang Harus Jelas dan Resmi

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 24 November 2021 14:07

Sekda Takalar (Ist)
Sekda Takalar (Ist)

SULSELSATU.com, TAKALAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Muh Hasbi menegaskan izin tambang harus jelas dan resmi dari pemerintah.

Hal ini ditegaskan oleh Sekda Muh Hasbi pada rapat koordinasi sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar yang diselenggarakan Bagian Perekonomian dan SDA Takalar, di Villa Saung Beba Desa Tamasaju, Rabu (24/11/2021).

Sekda Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa persoalan tambang memang tidak ada habisnya, tambang dapat dilanjutkan apabila mendapat izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga : Pemkab Takalar Serahkan Ranperda APBD 2025, Bupati: WTP Harus Diiringi Peningkatan Kinerja

“Perlu diketahui, akibat penambangan bahan galian golongan C ini, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman”. katanya

Kata dia, untuk mendapatkan izin tambang terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari dinas lingkungan hidup provinsi kemudian dilanjutkan ke kantor PTSP Kabupaten yang ditandatangni oleh bupati, setelah mendapatkan rekomendasi kemudian diteruskan ke dinas ESDM untuk dilanjutkan ke dinas PTSP Prov. Sulsel

“Untuk saat ini Kab. Takalar tidak ada tambang ilegal, yang paling penting kepada kepala desa dan masyarakat saya harap supaya jangan ikut-ikutan menerima suap untuk merusak lingkungan. Mari kita jaga daerah kita agar tetap aman dan tentram” harap Sekda Takalar.

Baca Juga : Lepas Kontingen Porsenijar, Bupati Takalar Targetkan Tembus 7 Besar Sulsel

Sementara itu, Kajari Takalar Salahuddin, dalam materinya menjelaskan harus ada izin dan aturan yang mengatur tentang tambang. Jika ada tambang ilegal, pemerintah desa dapat melaporkan untuk dilakukan penertiban tambang tersebut.

“Pemerintah desa dapat membuat peraturan desa (Perdes) begitupun dengan peraturan tambang. Tambang boleh dibuatkan peraturan desa dengan rujukan peraturan daerah. Peraturan desa boleh dibuat untuk mengcover kegiatan pemerintahan desa” imbuhnya.

Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Takalar Muhammad Ikbal, menyampaikan kegiatan berlangsung sehari dengan yang dihadiri para Kepala Desa dan Aparat Desa se-Kec. Galesong Utara. Adapun tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi kepada para Kepala Desa dan Aparat Desa terkait Regulasi Dan Kebijakan Di bidang pertambangan serta membuka ruang diskusi bersama APH terhadap permasalahan- permasalahan yang ada di Desa terkait tambang.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...