SULSELSATU.com, Jeneponto – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Jeneponto menggelar rapat paripurna tingkat II tentang persetujuan bersama Ranperda APBD Kabupaten Jeneponto tahun Anggaran 2022, Selasa malam 30/11/2021).
Hadir memimpin rapat tersebut, Ketua DPRD Jeneponto, Aripuddin didampingi wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati.
Hadir Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Sekretaris daerah Jeneponto, Syafruddin Nurdin dan para Pimpinan OPD se Kabupaten Jeneponto.
Rapat Paripurna Ranperda APBD Jeneponto tahun anggaran 2022 dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen penganggaran.
Setelah Paripurna ini, selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi sulawesi selatan untuk dilakukan evaluasi.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jeneponto yang secara padat menjabarkan gambaran umum pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah disetujui.
“Pendapatan daerah disetujui adalah sebesar 1,2 Triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pusat, dana bagi hasil, pendapatan transfer pusat dana alokasi umum, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) fisik, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) non fisik, pendapatan transfer dana desa, pendapatan transfer provinsi dan penyertaan modal Bank Sulselbar cabang Jeneponto,”kata Iksan.
Selanjutnya kata Iksan, rincian belanja daerah yang disetujui Rp 1.2 Triliun terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer ke Desa
“Dari struktur rancangan APBD tersebut maka APBD kita pada tahun 2022 pada komposisi berimbang (zero defisit),”ujar Iksan.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar