SULSELSATU.com, Jeneponto – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggeledah sejumlah ruangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto, Jalan Abdul Jalil Sikki, Keluruhan Balang, Jumat (3/12/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi yang dikonfirmasi sulselsatu.com membenarkan Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan Korupsi DAK 2019.
“Siap (Benar red),”singkat Ardi dibalik via pesan aplikasi WhatsApp.
Informasi yang dihimpun sulselsatu, pengeladahan tersebut dilakukan sejak pukul 09.45 Wita hingga sekarang.
Ada tiga ruangan yang digeledah oleh penyidik diantaranya ruang kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Ruangan Kabid TK, SD dan ruang Bendahara.
Sejumlah dokumen penting diamankan penyidik. Saat pemeriksaan, Kepala dinas pendidikan tak berada dilokasi.
Pemeriksaan ini pun menjadi perhatian hangat pada sejumlah orang yang berada dilokasi.
Satu persatu berangkas diobok-obok oleh penyidik. Begitu juga dengan sejumlah rak penyimpanan berkas.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi membenarkan penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi DAK tahun 2019.
“Jadi Kami telah melakukan penyidikan mengenai dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran DAK Rehab Sekolah tahun anggaran 2019 pada dinas Pendidikan. Anggaranya sekitar 39 Miliar,”kata Ardi
Saat ditanya identitas para tersangka, Ardi hanya menyebut inisial para tersangka.
“Kita hanya menyebut inisial pak, jadi inisialnya D, R dan J. Ketiga orang ini ada Fasilitator, PPTK dan Pihak rekanan,”pungkasnya.
Ardy juga membenarkan jika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam dipanggil hanya sebatas saksi.
“Jadi Kami memeriksa beberapa saksi termasuk termasuk kadis Pendidikan,”pungkasnya.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar