SULSELSATUA.com,Jeneponto – Kepala Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala, Muhammad Said dijerat Pasal Berlapis oleh penyidik satreskrim polres Jeneponto atas dugaan pemalsuan dokumen (Ijazah) pada saat pencalonannya sebagai Kepala Desa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali dalam konfrensi persnya di Mako polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (06/01/2021).
Turut Hadir mendampingi AKP Hambali dalam konfrensi Pers tersebut yakni Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni dan Kasubsi Pidm Sihumas Polres Jeneponto, Aiptu Suryanto.
“Kita tetapkan tersangka Kades Pappalluang pada tanggal 31 Desember 2021. Kemudian setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Jeneponto,”ujar AKP Hambali.
Hambali mengaku, tersangka Muhammad Said diduga menggunakan dokumen palsu pada pencalonannya sebagai Kepala Desa Pappalluang priode pertama dan kedua.
“Priode pertama itu tahun 2015 dan Priode kedua tahun 2021. Dokumen yang dipalsukan salah satunya Ijazah dan untuk yang lain lainya kita tidak bisa sampaikan karena itu masuk pada materi penyidikan,”pungkasnya.
Ijazah yang digunakan oleh Muhammad Said kata Hambali yakni Ijazah SD. Dimana Ijazah tersebut diduga kuat bukan miliknya, melainkan diduga milik orang lain. Untuk itu, tersangka dijerat pasal berlapis.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terkait pemalsuan dokumen ini Pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara tentang penggunaan Dokumen,”kata Hambali.
Selain itu, tersangka juga di jerat pasal 69 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dengan denda 500 juta.
Menurut Hambali, proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak tahun 2015 berdasarkan laporan dari salah satu LSM di Jeneponto.
“Kami melakukan proses penyelidikan sejak tahun 2015 berdasarkan laporan atau pengaduan LSM Gempar.
Kemudian berdasarkan surat aduan itu, kita melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 23 Desember 2015.”katanya.
Kemudian lanjut kata Hambali, pada tanggal 31 Januari 2019 pihaknya melaksanakan surat perintah penyelidikan lanjutan terkait laporan pengaduan ini.
“Dari hasil penyelidikan ini kita telah melakukan beberapa pemeriksaan atas aduan tersebut. Sedangkan Pada tahun 2021 tepatnya tanggal 27 Oktober kita melakukan penyidikan terhadap laporan aduan LSM Gempar. Kemudian tanggal 1 November 2021 kita mengirim surat dimulainya penyidikan terhadap perkara ini ke Kejaksaan,”jelas Hambali.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar