SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel mulai menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah regional di setiap kabupaten dan kota.
Ranperda tersebut bertujuan untuk mencapai target pemerintah pusat terkait sasaran 70 persen penanganan sampah di 2025.
Ketua Pansus DPRD Sulsel tentang Ranperda pengelolaan sampah regional, Andi Sugiarti Mangun Karim mengatakan, pembentukan Perda tersebut sebagai upaya mencapai target nasional.
Baca Juga : Salinan Keppres Rehabilitasi ke Dua Guru Luwu Utara Resmi Diserahkan, Tenri Indah: Tugas Kami Sudah Selesai
“Kalau kita tidak mengambil peran di sini, kebijakan secara nasional yang menginginkan 70 persen sampah tertangani, tidak akan bisa kita dapat, ” katanya usai rapat kerja bersama instansi terkait Pemprov Sulsel di gedung DPRD Sulsel, Kamis (6/1/2022).
Menurut Andi Sugiarti, Ranperda ini juga nantinya akan mengatur tentang kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel terkait pengelolaan sampah. Serta mengatur partisipasi untuk merubah perilaku masyarakat dalam persoalan sampah.
“Di Perda ini kita hanya membuka ruang di suatu wilayah harus ada TPA Regional, termasuk juga dengan pengelolaannya, dan ada bab yang mengatur tentang kewenangan pemerintah provinsi terkait pengelolaan sampah, tapi ini belum final masih akan berproses, ” sebutnya.
Baca Juga : Pembangunan Bendung Lalengrie Disorot, DPRD Sulsel Desak Evaluasi Menyeluruh
Andi Sugiarti mengaku, pihaknya juga telah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait di pemerintah kabupaten dan kota, 11 Januari 2022 nanti.
RDP ini nantinya, kata dia, untuk menyerap masukan maupun kendala setiap kabupaten kota dalam pengelolaan sampah, termasuk koordinasi antar daerah.
“Kita akan melakukan RDP, kita ingin tahu apa kendala mereka di lapangan, kita tidak ingin masuk di kewenangan kabupaten kota, kita hanya ingin tahu bagaimana koordinasi kabupaten kota (terkait pengelolaan sampah),” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar