SULSELSATU.com, Jeneponto – Penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) resmi menetapkan 4 orang tersangka atas kasus dugaan Korupsi Proyek pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Bira-bira, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Ke-4 orang yang dijadikan tersangka yakni Inisial HM selaku PPK, HN selaku Konsultan, HS selaku Pemilik Perusahaan dan BR selaku Pelaksana kegiatan.
Mereka ditetapkan tersangka setelah kurang lebih 6 jam menjalani pemeriksaan diruang penyidik Pidsus Kejari Jeneponto, Senin malam (17/01/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan, ke empat orang tersebut langsung di bawa ke rutan Kelas II B Jeneponto dengan menggunakan baju rompi berwarna Pink milik kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ilma Riadi kepada awak media mengatakan, empat orang tersangka tersebut salah satunya dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan, inisial HM, tiga lainnya pihak Swasta.
“Untuk kerugian negaranya kita tafsir kurang lebih Rp 1, 3 miliar yang sumber dari anggaran dari kementerian sosial (Kemensos) tahun 2019,”ujar Ardi.
Kata dia, kasus ini mulai di Lidik tahun 2021.
“Kasus ini mulai diselidiki pada 2021 dan hari ini Empat orang tersangka kita tetapkan, satu diantaranya orang dari pihak Dinsos dan tiga orang lainnya Swasta,” terangnya,
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar