SULSELSATU.com – Pelaku pencurian motor yang merupakan warga Desa Tamasajju, Takalar telah bebas pada Kamis (17/2).
Kasus pencurian tersebut berakhir dengan Restorative Justice atau persetujuan penghentian penuntutan.
Korban pencurian juga telah memaafkan perbuatan terdakwa dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya.
Aksi pencurian bermula saat pelaku melintas di Jalan Poros Sawakung, Takalar. Pelaku terlintas mencuri untuk kebutuhan biaya melahirkan istrinya yang memasuki hamil 9 bulan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar