SULSELSATU.com,Jeneponto – Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto mulai mewanti-wanti pelanggan nakal. Tidak tanggung, 2 bulan menungak meteran pelanggan terancam dicabut.
Hal tersebut diungkapkan Direktur PDAM Jeneponto Junaedi, kepada awak media, di ruang kerjanya, Senin (7/3/2022) pagi tadi.
Kata Junaedi, pelanggan yang tidak melunasi tagihannya selama dua bulan berturut-turut, maka petugas akan mencabut meteran tanpa melalui pemberitahuan.
“Jadi saya minta kepada pelanggan agar segera melunasi tagihan airnya tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi pencabutan meteran air,” sebut Junaedi.
Oleh karena itu, Junaedi berharap pelanggan wajib memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya.
“Pelanggan wajib membayar tagihan air mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 25 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal itu maka akan dikenakan denda bulan berjalan,” kata Junaedi.
Menurut dia, pelanggan yang dimaksud yakni pelanggan rumah tangga, instansi pemerintah seperti kantor, niaga terdiri dari ruko, bengkel, penjual air mineral, dan pelanggan kategori sosial seperti masjid dan panti asuhan.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar