Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tekankan Kewajiban Perusahaan Keluarkan Dana CSR Bagi Masyarakat

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 29 Maret 2022 14:42

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, membuka kegiatan Sosialisasi Perda TSLP (Sulselsatu/Jahir Majid)
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, membuka kegiatan Sosialisasi Perda TSLP (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di hotel Grand Maleo, Selasa (29/03/2022).

Kegiatan Sosper kali ini menghadirkan dua narasumber diantara, Risna Pranedya selaku Account Representative Khusus BP Jamsostek Makassar dan Ketua Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) Makassar, Sukarno Lallo.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan Perda tersebut sangat penting untuk disebarluaskan agar masyarakat mengetahui kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kader NasDem Sulsel Perkuat Kekompakan Jelang Pemilu 2029

Kegiatan Sosialisasi Perda TSLP DPRD Kota Makassar, (Sulselsatu/Jahir Majid)

Apa lagi, Lanjut RL akronim namanya, Perda tersebut mengatur tentang kegiatan usaha di Kota Makassar yang harus memberi manfaat bagi masyarakat dan turut andil menyukseskan program pemerintah.

“Kegiatan ini dalam rangka kewajiban kita di DPRD Kota Makassar untuk menyebarluaskan produk hukum yang telah dibuat oleh pemerintah kota bersama DPRD Kota Makassar,” ungkapnya

Baca Juga : Dari Kampung Bontoa untuk Prestasi, Anak Rakyat Cup 1 Hidupkan Sepaktakraw Makassar

Lebih lanjut, Politisi Partai NasDem itu menjelaskan bahwa bantuan CSR meliputi berbagai hal salah satunya bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, hingga pada peningkatan fungsi lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR).” katanya.

Baca Juga : Rudianto Lallo Hadiri Malam Ramah Tamah dan Pesta Rakyat HUT RI 81, Ajak Warga Rawat Kebersamaan dan Persatuan

Account Reperesentative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar, Risna Pranedya selaku narasumber pertama menjelaskan Perda tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat. Salah satunya kata dia adalah penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat yang berada di sekitar perusahaan.

“Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat khususnya di kota makassar, karena setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan dana CSR kepada masyarakat untuk memberikan kesejahteraan” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) Makassar, Sukarno Lallo, yang juga sebagai pemerhati lingkungan di Kota Makassar mengungkapkan perda ini dibuat sejak tahun 2016, dimana Setiap Perusahaan harus mengambil peran dalam proses pembangunan di Kota Makassar dengan melalui anggaran CSR.

Baca Juga : Rudianto Lallo Beri Bantuan Korban Kebakaran di Tallo, Ada Paket Sembako Hingga Uang Tunai

Kata dia, Perusahaan yang enggan menyalurkan anggarannya untuk pembangunan daerah akan diberikan sanksi.

“Kalau misalnya terkendala kita bisa berhubungan dengan dewan untuk berurusan, karena ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha jika tidak memenuhi kewajibannya itu” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News10 September 2026 09:26
CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar Oktober Mendatang, Hadirkan Empat Kelas Kompetisi
Ajang modifikasi CustoMAXi Yamaha 2026 kembali digelar untuk mempertemukan pengguna dan modifikator MAXi Yamaha dari berbagai daerah di Indonesia....
Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...