Logo Sulselsatu

Imbas Biaya PPTI Naik, Pengusaha di KIMA Dapat Intimidasi

Asrul
Asrul

Rabu, 30 Maret 2022 16:41

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaku usaha di Kawasan Industri Makassar (KIMA) mengaku diintimidasi pasca keluarnya kebijakan kenaikan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Investor atau pengusaha yang belum menyetujui atau melakukan perpanjangan PPTI kena intimidasi. Pintu masuk kantor dan pabrik dipasangi beton. Sangat mengganggu aktivitas di pabrik,” kata juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga : Pagar Bambu Tutup Akses Alfa Midi, Pemilik Lahan Lapor Polrestabes Makassar

Intimidasi dalam bentuk mengganggu aktivitas berusaha ini dinilai Tahir Arifin tidak beralasan. Karena pada dasarnya lokasi tempat berdirinya pabrik sudah merupakan milik perusahaan atau investor. Karena telah ada perjanjian jual beli sejak awal yang dituangkan dalam PPTI.

Tahir menyebutkan, selain melakukan pemasangan batu beton di depan pintu pabrik oleh pihak PT KIMA secara sepihak, di depan pagar pabrik atau kantor dipasang papan bertuliskan bahwa tanah berada dalam pengawasan PT KIMA.

“Hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan para pelaku usaha di kawasan industri ini. Padahal kami butuh kepastian dan ketenanhan berusaha,” tegasnya.

Baca Juga : Amrina, Ibu Tiga Anak dari Jeneponto yang Merasa Dizalimi Kasus Pupuk

Bahkan, menurut Tahir Arifin tindakan dari pihak PT KIMA sampai menyentuh urusan internal perusahaan.

“Kalau pihak perusahaan mengaku tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang sangat tinggi dan memberatkan itu. Mereka sampai akan melakukan audit keuangan pada perusahaan bersangkutan. Ini sangat meresahkan,” ujar Tahir.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib mengatakan, pada dasarnya tanah yang secara hukum sudah menjadi hak milik melalui perikatan seperti jual beli maka pemilik lahan atau investor bukan lagi harus diberikan kepastian hukum, tapi harus mendapat perlindungan hukum.

Baca Juga : Pengacara Selebgram NR Somasi RS Bhayangkara dan Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Polisi

“Kalau tanah sudah menjadi hak milik dalam kajian hukum, bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik tetapi sekaligus memberikan perlindungan hukum,” jelasnya saat dihubungi wartawan.

Diketahui, para pengusaha di Kawasan Industri Makassar pada rentang awal tahun 1990-an membuat perjanjian jual-beli dengan PT KIMA yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) dan selanjutnya menjadi Akta Perjanjian Penggunaan Tanah Industri sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.

Kini, setelah 20 tahun berlalu, PT KIMA kemudian secara sepihak meminta para pengusaha di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri tersebut.

Baca Juga : Janji Mobil Listrik Murah Berujung Penipuan, Korban: Uang Kami Hilang, Tak Ada Pihak Bisa Dihubungi

Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri atas tanah yang awalnya sudah dibeli oleh para investor di sana.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayang menyebutkan, pihaknya berharap agar kebijakan PT KIMA bisa ditinjau ulang. Apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini.

“Kami harap kebijakan ini tidak dilanjutkan,” kata Muammar saat dihubungi wartawan.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Ia menuturkan, kebijakan menaikkan PPTI akan memberatkan pengusaha di KIMA. Dampaknya, pengusaha berpotensi memindahkan lokasi usaha hingga menutup usaha. Parahnya, pengusaha pun akan melakukan pengurangan tenaga kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Muammar berharap KIMA mempertimbangkan kebijakan tersebut untuk kelangsungan usaha dan menjaga agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.

Diketahui, terrkait dengan kebijakan sepihak dari PT KIMA ini, Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian BUMN di Jakarta yang ditembuskan ke beberapa kementerian terkait lainnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar24 Januari 2026 13:24
Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad Raih Anugerah Pemimpin BUMD Inspiratif di Peduli Indonesia Awards 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan layanan air bersih yang inklusif dan berkelanjutan mengantarkan Pelaksana Tugas Direktur Utama PDAM...
Pendidikan24 Januari 2026 11:37
Asmo Sulsel Terus Gencarkan Edukasi Safety Riding hingga SMKN 1 Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya keselamatan berkendara yang merata di seluruh wilayah ...
Pendidikan24 Januari 2026 11:27
Asmo Sulsel Tanamkan Kesadaran Safety Riding di SMK Satria Kendari
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) terus memperluas jangkauan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda....
Bisnis24 Januari 2026 11:07
Sinergi Kalla Toyota Bersama Backhaus dan Rappo, Sajikan Pastry Lokal dengan Konsep Ramah Lingkungan
Pada 2025, Kalla Toyota memulai project dengan berkolaborasi bersama brand pastry lokal Makassar, Backhaus di dealer Kalla Toyota Alauddin....