Logo Sulselsatu

Jokowi Tunjuk Luhut Jabat Ketua Sumber Daya Air Nasional

Asrul
Asrul

Sabtu, 09 April 2022 09:36

Wali Kota Makassar Bersalaman dengan Menteri Luhut (Ist)
Wali Kota Makassar Bersalaman dengan Menteri Luhut (Ist)

SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas ‘menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 7 ayat 1 huruf (a) Perpres 53 Tahun 2022 yang dikutip Medcom.id, hari ini.

Baca Juga : VIDEO: Telan Investasi Rp5,4 Triliun, Presiden Jokowi Resmikan Pelabuhan Baru Makassar

Selanjutnya, dalam pasal yang sama huruf (b) dijelaskan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Sedangkan untuk anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat; dua orang gubenlur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

Dalam tata kerjanya, Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sidang akan dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.

Baca Juga : VIDEO: Penjelasan Presiden Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

Lebih lanjut, dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.

“Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air,” bunyi Pasal 1.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar05 Mei 2024 20:24
Danny Pomanto Berhasil Buat Makassar Diakui Dunia, Masuk Daftar Smart City Indeks 2024
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto berhasil mengantarkan Kota Makassar menuju status Kota Dunia. Makassar masuk salah satu dari tiga kota di Indo...
Pendidikan05 Mei 2024 19:13
Pemkab Gowa Kirim 45 Peserta Ikut MTQ Sulsel, Bupati Adnan Datang Berikan Semangat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengirim 45 peserta untuk ikut dalam kegiatan MTQ XXXIII Tingkat Provinsi Sulsel yang berpusat di Kabupaten Takalar...
Metropolitan05 Mei 2024 19:09
3 Ribu Warga di Kecamatan Latimojong Masih Terisolasi, Distribusi Bantuan Terkendala Cuaca Buruk
SULSELSATU.com, LUWU – Pemerintah Provinsi Sulsel telah berupaya menyalurkan bantuan ke Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kemarin, Sabtu, 4 ...
Ekonomi05 Mei 2024 18:35
Cetak Laba Rp15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berhasil mencetak laba Rp15,98 triliun hingga akhir Triwulan I 2024. Atas pencapai...