Logo Sulselsatu

9 Perangkat Desa di Jeneponto Diberhentikan, Rahmawati : Kita Akan Gugat di PTUN

Dedy
Dedy

Rabu, 13 April 2022 15:28

Perangkat Desa yang diberhentikan mendatangi kepala Desa Bontomanai, mempertanyakan alasan dirinya diberhentikan (Int)
Perangkat Desa yang diberhentikan mendatangi kepala Desa Bontomanai, mempertanyakan alasan dirinya diberhentikan (Int)

SULSELSATU.com,Jeneponto – Sebanyak 9 orang perangkat Desa di Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala, Jeneponto Sulawesi Selatan, diberhentikan dari jabatanya.

ke-9 orang yang diberhentikan yakni Bustami selaku Sekdes, Kasi Pemerintahan, Rahmawati, Kasi Pelayanan, Ahmad, Kaur Keuangan, Imelda, Kaur Tata Usaha dan Umum, Daswang, Kepala Dusun Parangcameaka, Amiruddin, Kepala Dusun Kalapokka, Abd Asis, Kepala Dusun Salalaria, Supriadi dan Kepala Dusun Bonto Salangka, Tompo Lassa.

Mereka diberhentikan sesuai SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Nomor 17/DBM/IV/2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai Kecamatan Bangkala.

Mantan Kasi Pemerintahan Desa Bontomanai, Rahmawati, mengaku herang alasan dirinya diberhentikan secara tiba tiba.

“Tidak tau apa alasannya, saya tanya tadi (Selasa red), ke Pak Desa apa alasan pemecatan. Jawabannya, silahkan ke kecamatan,”kata Rahmawati.

Untuk itu, Rahmawati berencana akan menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Kita akan menempuh jalur hukum di PTUN,”ujar Rahmawati kepada sulselsatu.com, Selasa malam 12/04/2022 via WhatsApp.

Pasalnya kata Rahma, Peraturan Bupati nomor 32 tahun 2021 pasal 97 ditegaskan, Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pelaksana tugas Kepala Desa, dilarang melakukan pemberhentian, pengakatan dan mutasi perangkat desa, 6 bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan pemilihan kepala desa.

Surat dari dinas PMD Jeneponto (int)

Sementara Kepala Desa Bontomanai, Rajadeng baru saja dilantik pada tanggal 30 Desember 2021.

Kepala Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Rajadeng yang dikonfirmasi dibalik via pesan WhatsApp terkait alasannya melakukan pemberhentian ke 9 orang aparatnya, karena dianggap tidak susuai mekanisme.

“Tidak sesuai dengan mekanisme, dan ada juga, lain yang di SK-kan lain yang menjalankan tugas,”singkat Rajadeng.

Sementara Kepala Kecamatan Bangkala, Andi Patoppoi mengatakan, apa yang dilakukan kepala Desa Bontomanai, sudah tepat.

Kades Bontomanai yang baru saja dilantik, menemukan adanya administrasi tanpa rekomendasi dari kecamatan dalam pengangkatan perangkat desa.

“Pada saat pemeriksaan administrasi, Kepala Desa yang baru ini menemukan adanya kejanggalan, makanya dia (Kades) menyurat ke saya dan balasan surat saya, mempertimbankan dan memberhentikan karena tidak sesuai regulasi jadi itu alasan saya,”kata Andi Patoppoi kepada sulelsatu.com.

Yang memberikan SK pengangkatan 9 perangkat Desa yang diberhentikan sekarang, kata Andi Patoppoi, yakni kepala Desa lama, Rahman. Sebab, Didalam SK tidak tertuang, memperhatikan rekomendasi persetujuan (Kecamatan).

“(Diduga cacat adminstrasi) Iya itu maksud saya. Jadi saya bilang kalau anda merasa keberatan silahkan, jangan salahkan kepala Desa yang baru tapi salahkan kepala Desa yang lama kenapa dia membuat SK tanpa rekomendasiku. Seandainya ada rekomendasiku mungkin saya pertimbangkan,”pungkasnya.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...