Logo Sulselsatu

Bersiap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Maskapai Kantongi Izin Kemenhub Imbas Kenaikan Harga Avtur

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Selasa, 19 April 2022 20:05

Harga tiket pesawat bakal naik imbas kenaikan harga avtur (dok. Kompas)
Harga tiket pesawat bakal naik imbas kenaikan harga avtur (dok. Kompas)

SULSELSATU.com – Maskapai mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Dengan begitu, maskapai diperbolehkan untuk menaikkan tarif tiket pesawat untuk menjaga keberlangsungan operasional penerbangan. Serta, untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Baca Juga : Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Diprediksi Turun 14%

Melansir dari Kompascom, Selasa, (19/4/2022), Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan ini diambil karena kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

Kendati demikian, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga : Bersiap! Harga Tiket Pesawat Kembali Akan Naik, Pemerintah Restui Penambahan Biaya 15 Persen Bagi Maskapai

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” kata dia.

Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

Baca Juga : Penumpang Garuda Indonesia Protes Soal Tiket yang Tidak Bisa Dipakai, Videonya Viral

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 Mei 2026 13:20
Appi Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Pendidikan Inklusif untuk Semua ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 di Lapangan...
News02 Mei 2026 12:10
Dirut Pelindo Tekankan HSSE dan Sinergi Operasional Saat Kunjungi Regional 4
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Achmad Muchtasyar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelindo Regional 4, Jumat (1/5/2026)....
Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....