SULSELSATU.com – Maskapai mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Dengan begitu, maskapai diperbolehkan untuk menaikkan tarif tiket pesawat untuk menjaga keberlangsungan operasional penerbangan. Serta, untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Baca Juga : Pemerintah Tanggung 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Diprediksi Turun 14%
Melansir dari Kompascom, Selasa, (19/4/2022), Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, keputusan ini diambil karena kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
Kendati demikian, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga : Bersiap! Harga Tiket Pesawat Kembali Akan Naik, Pemerintah Restui Penambahan Biaya 15 Persen Bagi Maskapai
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” kata dia.
Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
Baca Juga : Penumpang Garuda Indonesia Protes Soal Tiket yang Tidak Bisa Dipakai, Videonya Viral
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.
Adapun besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar