SULSELSATU.com, Jeneponto – Pihak Kepolisian resort Jeneponto mengakui sudah mengantongi identitas para pelaku pengrusakan rumah dan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Ente di BTN Sammilo, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Hal tersebut disampaikan Kasat reskrim polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin kepada wartawan, Selasa 17/05/2022. Kata dia, identitas pelaku sudah dikantongi.
“Kami sudah kantongi namanya (pelaku red) tapi kami tidak sebutkan dulu, yang jelas pelakunya akan ditemukan, “ujar Iptu Nasaruddin.
Menurut dia, sudah ada juga beberapa saksi sudah diperiksa atas kasus penganiyaan yang menimpa korban Ente yang diduga Dukun itu.
“Kita sudah memeriksa dua saksi, termasuk korban yang diduga dukun itu, begitu pun saksi lainnya nanti, “tambahnya.
Untuk ancaman hukumannya, para pelaku dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.
“Ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rumah milik Ente (43) warga BTN Sammolo, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada Senin (16/5/2022), sekitar pukul 8.45 Wita, didatangi oleh ratusan orang yang diduga berasal dari kampung Karapang Pa’ja, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Mereka datang ke rumah Ente melakukan penyerangan atau penrusakan, serta melukai sejumlah anggota keluarga pemilik rumah.
Penyerangan dan penrusakan ini diduga lantaran salah paham terhadap pemilik rumah yang juga biasa mengobati orang. Pemilik rumah dituding menumbalkan calon pasien hingga meninggal dunia.
Penulis Dedi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar