Logo Sulselsatu

Pemkab Jeneponto Akui Terima Per Bulan Setoran Pajak Penerangan Jalan dari PLN

Dedy
Dedy

Jumat, 20 Mei 2022 16:45

Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu (int)
Kepala Bapenda Jeneponto, Saripuddin Lagu (int)

SULSELSATU.com,Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengakui telah menerima omzet Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp700 juta per bulan untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PLN.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Saripuddin Lagu kepada sulselsatu.com, dibalik via telpon aplikasi WhatsApp, Jumat (20/05/2022).

“Iya benar (Rp700 juta per bulan red). Malah kalau tiga bulan terakhir ini kalau di rata-ratakan sudah sekitar hampir Rp800 juta per bulan,” ujar Saripuddin.

Saripudin pun bersyukur karena adanya peningkatan PAD dari PPJ untuk Jeneponto ditengah pemulihan ekonomi masyarakat.

“Ada peningkatan sejak kondisi covid-19 ini normal untuk 3 bulan terakhir. Rata-rata (diterima red) sekitar Rp800 juta-an,”tambahnya.

Mantan Kabag Humas Pemkab Jeneponto ini mengakui, sebelumnya, pajak penerangan jalan sempat menurun drastis yakni hanya Rp500 juta saja.

Salah satu faktor turunya PAD pajak penerangan jalan akibat pengguna listrik membatasi penggunaannya.

“Sebelumnya kalau di masa pandemi bahkan pernah kita dapat hanya Rp500 juta-an lebih. Ini karena Faktor pengguna listrik masyarakat,”katanya.

Menurut dia, banyak masyarakat membatasi pengunaannya selama puncak pandemi covid 19. Disisi lain juga listriknya subsidi tidak di kenakan pajak.

“Sehingga otomatis Pajak Penerangan Jalan itu menurun dulu. Nah sekarang dalam kondisi normal rata-rata tiga bulan terakhir ini sekitar Rp800 jutaan,” pintanya.

Sementara uang yang terkumpul dari pajak penerangan jalan ini disetor ke kas daerah. Uang itu diperuntukkan untuk pembangunan.

“Uang Itu masuk di kas daerah. Jadi inikan untuk modal pembangunan. Jadi segala macam bentuk pajak maupun retribusi penggunaanya itu untuk pembangunan. Semua pembayarannya masuk di kas daerah lalu daerah gunakan untuk kepentingan pembangunan,”jelas Syaripudin.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendapat omzet Rp700 juta dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Jeneponto. Omzet ratusan juta itu diperoleh tiap bulannya.

“Setiap bulan sekitar 700 juta kita setor ke Pemkab Jeneponto dari PPJ (Pajak penerangan jalan red),”ujar Manajer Rayon PLN Jeneponto, Hendra kepada sulselsatu.com, Jumat 20/05/2022) saat ditemui diruang kerjanya.

Omzet yang diterima Pemkab Jeneponto merupakan hasil pajak 10 persen yang dipungut dari para pengguna listrik PLN Jeneponto.

“Jadi kalau masyarakat bayar 100 ribu pemakaian listriknya, maka 10 persen untuk Pemkab Jeneponto,”Tambah Hendra.

Sejauh ini kata Hendra, total pelanggan listrik PLN di Jeneponto sudah puluhan ribu.

“Kalau pasca 41. Kalau yang total semua 93 ribu pelanggan,”jelas Hendra.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum05 November 2026 23:08
Dikawal LBH Anak Rakyat, Santunan Rp150 Juta Ahli Waris Awak Kapal Tuntas Dibayar
SULSELSATU, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Rakyat sukses mengawal pemenuhan santunan sebesar Rp150 juta kepada ahli waris almarhum ...
Politik05 November 2026 21:18
Bedah Pemikiran Tjokroaminoto dan Ali Shari’ati, PKB Rumuskan Sosialisme ala Indonesia
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji konsep sosialisme Islam sebagai salah satu gagasan untuk membangun sistem ...
Bisnis05 November 2026 19:45
Kalla Transport & Logistics Raih Tiga Penghargaan Toyota
Kalla Transport & Logistics meraih tiga penghargaan dalam ajang Facing Depot Annual Meeting & Logistic Partner Annual Meeting 2026 yang disele...
Ekonomi05 November 2026 19:01
OJK Luncurkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat pembiayaan sektor riil, termasuk kebutuhan usaha dan r...