Logo Sulselsatu

Kemendag Terbitkan Permendag No 30 Tahun 2022 Tentang Syarat Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 24 Mei 2022 15:22

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oilen and Used Cooking Oil.

Mendag Muhammad Lutfi menegaskan pengaturan kembali ekspor CPO ini tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Mendag, dikutip dari laman resmi Kemendag, Selasa (24/05/2022).

Lebih lanjut Mendag Muhammad Lutfi menekankan agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.

Dalam Permendag 30/2022 ditegaskan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah. Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar27 Oktober 2026 10:47
Wali Kota Makassar Ajak Pemuda Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Kawal Pembangunan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menyambut Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menegaskan komitmen P...
Makassar27 Oktober 2026 10:44
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Mensos RI atas Dedikasi Penanggulangan Bencana
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima piagam penghargaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah ...
Bisnis27 Oktober 2026 07:55
Kunjungan Kapal PJM Wilayah 2 Tumbuh 16 Persen
Kunjungan kapal yang dilayani PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Wilayah 2 tumbuh 16 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY) hingga September 2026....
News26 Oktober 2026 20:52
BRI Peduli Salurkan 270 Pompa Air Atasi Karhutla
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli menyalurkan 270 unit mesin pompa air unt...