SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait hukum pidana bagi LGBT di Indonesia.
Mahfud menegaskan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) bisa dipidana dan termasuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya hukum pidana LGBT diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas DPR.
Dia menjelaskan, meski dalam RKUHP tersebut tidak ada kata LGBT, namun tetap ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
“Anda sj yg tak ngerti. Wamen benar, sy bebar. Di RKUHP mmg tak ada kata LGBT. Tp ada ancaman bg pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dlm situasi dan cara ttt.” tulis Mahfud diakun twitternya.
Penjelasan tersebut disebutkan Mahfud berawal saat membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.
“Sama jg tak ada kata maling di KUHP tp ada perbuatan mengambil barang orng lain scr melanggar hukum dst” pungkas Mahfud.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar