Logo Sulselsatu

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Hidup

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 26 Mei 2022 17:20

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo membuka Kegiatan Sosialisasi Perda (Sulselsatu/Jahir Majid)
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo membuka Kegiatan Sosialisasi Perda (Sulselsatu/Jahir Majid)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Maleo Makassar, Kamis (26/05/2022)

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber diantaranya M. Asriadi Doloking sebagai narasumber pertama dan Sultan sebagai narasumber kedua, dan dipandu langsung oleh moderator Arham.

Dalam sambutannya RL akronim nama Rudianto Lallo menjelaskan sosialisasi perda tersebut merupakan kewajiban bagi DPRD untuk disampaikan ke masyarakat. Apa lagi Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat Kota Makassar.

“Kegiatan sosialisasi kali ini memang merupakan kewajiban dari DPRD, namun tentunya harus mendapatkan dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat di Kota Makassar.” ujarnya

Untuk itu, Politisi Nasdem itu meminta masyarakat Kota Makassar untuk menjaga lingkungan hidup agar kelak anak cucu kita tetap bisa menikmati kelestariannya dimasa depan.

Pemerintah, kata RL, tidak bisa jalan sendiri. Perlu support dari masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Masyarakat Kota Makassar haruslah juga turut serta bersama DPRD dalam mewujudkan lingkungan hidup yang lebih baik lagi kedepannya agar kelak lingkungan hidup tetap terjaga dan lestari.” jelasnya.

Sementara itu, M. Asriadi Doloking selaku narasumber Pertama pada kegiatan tersebut menjelaskan Perda ini mengatur dan meminimalisir pencemaran. Serta kerusakan lingkungan hidup yang di sebabkan oleh aktivitas masyarakat maupun badan usaha.

Untuk itu, masyarakat diminta mengetahui bahwa seluruh bentuk kegiatan perlu memenuhi syarat izin bebas dari pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara, air, limbah berbahaya dan beracun (B3).

“Kewajiban kita semua khususnya masyarakat umum yang hadir hari ini, tetap menjaga keseimbangan lingkungan sekitar,” jelasnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Vera Rhamdani
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Politik04 Mei 2026 06:35
Idrus Marham Kaget Respon Amien Rais Soal Prabowo Padahal Pernah Satu Koalisi
SULSELSATU.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Koalisi Merah Putih (KMP) 2014, Idrus Marham, menyoroti pernyataan Amien Ra...
News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...