SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polsek Manggala Polrestabes Makassar kembali mengamankan seorang lelaki membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis busur di Jalan Tamangapa Raya Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (25/5/2022) malam pukul 22.30 Wita. Lalu.
Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriady, mengungkapkan pelaku diamankan saat patroli wilayah Personel Polsek Manggala yang dipimpin langsung Kapolsek mendapati A alias Yoga (18) yang lagi nongkrong bersama temannya sedang membawa ketapel dan busur. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku tersebut di Mapolsek Manggala.
“Patroli kita intensifkan dari malam hingga dini hari guna antisipasi gangguan Kamtibmas, langkah ini kita ambil karena warga semakin dibuat resah dengan pelaku kejahatan jalanan seperti begal dan perang kelompok ” terang Kompol Edhy Supriady.
Sebanyak 7 anak panah dan satu pelontar diamankan bersama dengan pelaku A alias Yoga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan ditahan di Rutan Polsek Manggala dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sebagaimana yang disangkakan penyidik yakni pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 Th.1951.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar