SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) melakukan penyelidikan terhadap 4 wajib pajak (WP) yang melakukan tidak pindana perpajakan. Wajib pajak tersebut melakukan tindakan yang merugikan negara karena tidak membayar kewajiban untuk membayar pajak.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar