SULSELSATU.com – Polda Banten membongkar modus kecurangan penjualan bahan bakar minyak di SPBU id Kabupaten Serang.
Kecurangan volume BBM dilakukan menggunakan remote control.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, manajer SPBU yakni BP (68) dan pemilik tempat usaha yaitu FT (61)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel







Komentar