Logo Sulselsatu

Terancam Batal Nikah, LBH Nilai Kades Baltar Diduga Lakukan Penyalagunaan Wewenang

Dedy
Dedy

Sabtu, 09 Juli 2022 23:02

Ketua Bidang Pidana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Keadilan Nusantara (YLBH - KENUSTRA) Cabang Jeneponto, Samsul (Int)
Ketua Bidang Pidana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Keadilan Nusantara (YLBH - KENUSTRA) Cabang Jeneponto, Samsul (Int)

SULSELSATU.com, Jeneponto – Sikap Kepala Desa Balang Loe Tarowang, (Baltar) Mansur disayangkan oleh sejumlah pihak, diantaranya anggota Lembaga bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Keadilan Nusantara (YLBH – KENUSTRA) Cabang Jeneponto, Samsul.

Pasalnya Mansur diduga melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah milik warganya.

“Kades tersebut diduga telah melakukan pelanggaran, penyalagunaan wewenang,”ujar Samsul.

Kepada sulssatu.com, Sabtu (09/07/2022) Samsul menyarankan warga yang merasa dirugikan oleh sikap Kepala Desa Baltar agar dilaporkan ke penegak hukum.

“Bisa (dilapor) sebab masyarakatnya sudah dirugikan baik secara materil dan lainnya. Sebab hingga saat ini pestanya belum berlangsung, sementara sudah banyak kerugian yang dialami warganya,”kata Samsul.

Kata dia, Kepala Desa harusnya menjadi pengayom masyarakat apalagi jika itu berkaitan dengan kepentingan ummat. Namun ada masyarakat yang dirugikan, Kepala Desa harus bertanggung jawab.

“Jika pernikahan itu sampai batal, kades harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang dialami warganya, baik secara materiil dan immateril,”katanya.

Sebelumnya, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa’ Seluruh Indonesia (APDESI) Jeneponto, Radjamuda Sewang juga menyanyangkan sikap Kepala Desa Balang Loe Tarowang (Baltar), Mansur yang menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah.

“Sangat menyayangkan kepada Kepala Desa (Baltar) yang menolak tanda tangan warganya yang ingin melangsungkan resepsi pernikahan gegara bukan yang bersangkutan membawa berkas kerumah kades,”ujar Radjamuda Sewang kepada sulselsatu.com, Sabtu 09/07/2022 dibalik via pesan WhatsApp.

Menurut Radjamuda, seharusnya selaku kepala desa tidak boleh bersikap seperti itu (menolak tanda tangan) hingga ada warga yang terancam Gagal melangsungkan pernikahannya.

“Jangan gegara kita sampai urusan masyarakat terbengkala apalagi sampai gagal (nikah),”katanya.

Radjamuda berharap pola pikir Kepala Desa seperti itu harus di perbaiki Agara selalu positif.

“Kepala desa yang merasa kurang di hargai oleh salah satu warganya itu mungkin karena kesalahpahaman semata. Saya yakin masyarakat tidak sejauh itu apalagi tidak menghargai kepala desa itu sangat tidak relefan sekali kalau seperti itu pemahaman seorang kepala desa,”tegas Radjamuda.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum21 September 2026 17:57
Jaksa Tunggu Audit BPKP Sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan Digital Rp13 Miliar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu...
Makassar21 September 2026 17:48
Bertemu Kepala BPS RI, Wali Kota Makassar Bahas Peluang Pendidikan Afirmasi Penguatan Statistik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memperkuat kolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meni...
Pendidikan21 September 2026 17:11
Asmo Sulsel Perluas Edukasi Safety Riding ke SMKN 1 Bone
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) memperluas edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan safety riding di SMKN 1 Bon...
Metropolitan21 September 2026 16:33
464 Kepala Sekolah Ikuti Asesmen, Appi Tekankan Pendidikan Karakter dan Budaya Lokal
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, menekankan pentingnya dunia pendidikan beradaptasi dengan perkemban...