Logo Sulselsatu

Terancam Batal Nikah, LBH Nilai Kades Baltar Diduga Lakukan Penyalagunaan Wewenang

Dedy
Dedy

Sabtu, 09 Juli 2022 23:02

Ketua Bidang Pidana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Keadilan Nusantara (YLBH - KENUSTRA) Cabang Jeneponto, Samsul (Int)
Ketua Bidang Pidana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Keadilan Nusantara (YLBH - KENUSTRA) Cabang Jeneponto, Samsul (Int)

SULSELSATU.com, Jeneponto – Sikap Kepala Desa Balang Loe Tarowang, (Baltar) Mansur disayangkan oleh sejumlah pihak, diantaranya anggota Lembaga bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Keadilan Nusantara (YLBH – KENUSTRA) Cabang Jeneponto, Samsul.

Pasalnya Mansur diduga melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah milik warganya.

“Kades tersebut diduga telah melakukan pelanggaran, penyalagunaan wewenang,”ujar Samsul.

Kepada sulssatu.com, Sabtu (09/07/2022) Samsul menyarankan warga yang merasa dirugikan oleh sikap Kepala Desa Baltar agar dilaporkan ke penegak hukum.

“Bisa (dilapor) sebab masyarakatnya sudah dirugikan baik secara materil dan lainnya. Sebab hingga saat ini pestanya belum berlangsung, sementara sudah banyak kerugian yang dialami warganya,”kata Samsul.

Kata dia, Kepala Desa harusnya menjadi pengayom masyarakat apalagi jika itu berkaitan dengan kepentingan ummat. Namun ada masyarakat yang dirugikan, Kepala Desa harus bertanggung jawab.

“Jika pernikahan itu sampai batal, kades harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang dialami warganya, baik secara materiil dan immateril,”katanya.

Sebelumnya, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa’ Seluruh Indonesia (APDESI) Jeneponto, Radjamuda Sewang juga menyanyangkan sikap Kepala Desa Balang Loe Tarowang (Baltar), Mansur yang menolak tanda tangan surat rekomendasi sebagai persyaratan menikah.

“Sangat menyayangkan kepada Kepala Desa (Baltar) yang menolak tanda tangan warganya yang ingin melangsungkan resepsi pernikahan gegara bukan yang bersangkutan membawa berkas kerumah kades,”ujar Radjamuda Sewang kepada sulselsatu.com, Sabtu 09/07/2022 dibalik via pesan WhatsApp.

Menurut Radjamuda, seharusnya selaku kepala desa tidak boleh bersikap seperti itu (menolak tanda tangan) hingga ada warga yang terancam Gagal melangsungkan pernikahannya.

“Jangan gegara kita sampai urusan masyarakat terbengkala apalagi sampai gagal (nikah),”katanya.

Radjamuda berharap pola pikir Kepala Desa seperti itu harus di perbaiki Agara selalu positif.

“Kepala desa yang merasa kurang di hargai oleh salah satu warganya itu mungkin karena kesalahpahaman semata. Saya yakin masyarakat tidak sejauh itu apalagi tidak menghargai kepala desa itu sangat tidak relefan sekali kalau seperti itu pemahaman seorang kepala desa,”tegas Radjamuda.

Penulis Dedi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News03 Mei 2026 21:45
23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Memasuki usia ke-23, Luwu Timur tidak sekadar merayakan perjalanan administratif sejak pemekaran, tetapi menunjukkan transformasi nyata, dari kawasan ...
Sulsel03 Mei 2026 20:21
Tasming Hamid Optimistis CFN dan CFD Dongkrak Ekonomi Lokal di Kawasan Mattirotasi Baru
SULSELSATU.com, PAREPARE – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN) di kawasan Jalan Mattirotasi Baru kembali menjadi magnet bagi...
Pendidikan03 Mei 2026 20:05
Ramli Rahim Apresiasi Pelaksanaan Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) telah berakhir. Mubes 2026 ditutup dalam su...
Hukum03 Mei 2026 17:52
Buruh Pria di Makassar Dihajar Mahasiswa gegara Motor Bersenggolan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang buruh pria AGB (47) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihajar oleh seorang mahasiswa berinisial MAS...