SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari fraksi PDI Perjuangan Risfayanti Muin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sosper kali ini menyasar Warga Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar dan digelar di Baruga Anging Mammiri BBGP Prov Sulsel Selasa (16/8/2022).
Turut hadir sebagai pembicara, dr. Erwan Tri Sulistyo, M.kes selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sulsel dan Ustaz Zein Asfar Affandi.
Dalam sambutannya, Risfayanti menceritakan jika Perda Nomor 5 Tahun 2022 itu dibuat karena DPRD Sulsel merasa anak muda perlu diselamatkan dari tindak penyalahgunaan narkotika.
Sebab, saat ini anak muda paling banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Bu Risfa, sapaan akrab politisi PDIP itu juga sekaligus mengajak peserta untuk menjadi pionir bagi gerakan bebas narkotika di Makassar dan di Sulsel.
“Ayo kita semua menjadi pionir dan pahlawan minimal keluarga jaga agar tidak dekat dengan narkotika dan menjaga lingkingan dengan menggelar kegiatan positif untuk anak muda agar Makassar bisa kalau tidak 100 persen atau minimal dikurangi dari pengaruh narkotika,” ujarnya.
dr. Erwan Tri Sulistyo, M.kes selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sulsel dalam paparan materinya menjelaskan di Sulsel narkotika sudah menjadi gawat darurat.
Sebab, setiap tahun terdapat banyak kasus terkait narkotika dan pelaku penyalahgunaan narkotika sebagian besar berasal dari anak muda. “Olehnya itu ayo kita cegah supaya orang-orang tidak terpengaruh narkoba,” ujarnya.
Ada banyak antisipasi dini yang bisa dilakukan dalam meminimalkan pengaruh narkotika. dr. Erwan Tri Sulistyo menjelaskan salah satunya melalui pintu pendidikan.
“Untuk antisipasi dini, kita bisa melakukan pengawasan terhadap SDM di lingkungan pendidikan, melakukan pengawasan di hotel, wisma, rumah kost dan tempat perbelanjaan. Juga melakukan tes urine,” ujarnya.
Adapun Ustaz Zein Asfar Affandi yang juga bertindak sebagai pembicara menegaskan, narkotika adalah barang haram dikonsumsi menurut hukum Islam. Meski tak spesifik dijelaskan dalam Al-Quran dan hadist, namun larangan untuk menzalimi diri sendiri menjadi landasan kuat ulama dalam mengharamkan narkotika.
Ustaz Zein Asfar Affandi pun mengajak warga yang hadir untuk menjauhi narkotika. Bahkan meminta untuk tidak berniat mencoba-coba meski sekali. “Karena berawal dari coba-coba menjadi kebiasaan. Kalau sudah kecanduan merasa nyaman pasti konsumsi narkotika akan selalu berulang,” ujarnya.
Yang paling penting kata ustaz kondang itu, adalah pencegahannya. “Pencegahan lebih penting. Tidak mungkin ada pengedar kalau tidak ada pengguna. Mau diberantas dulu penggunanya, supaya pengedar rugi karena tidak ada yang mau gunakan,” tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar