SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Pasar Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Nota kerjasama (MoU), di Food Court Dafest (Daya Festival), Jl Parumpa, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (20/08/2022).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto bersama Direktur Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein di hadapan puluhan pedagang pasar dan disaksikan jajaran Direksi Perumda Pasar, dewan Pengawas, Komite Audit dan seluruh staf.
Selanjutnya kerjasama itu dilakukan sebagai peningkatan kerjasama sebelumnya dengan menambahkan para pedagang.
Adapun kerjasama yang disepakati adalah perlindungan bagi pedagang pasar dari resiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Jadi kegiatan hari ini adalah perlindungan terhadap pekerja informal khususnya pedagang pasar,” kata Hendrayanto.
Sementara, Ichsan Abdu Husein mengaku sangat merespon baik bentuk kerjasama yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengaku kerjasama tersebut sangat bermanfaat ditawarkan dan komitmen dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan sudah memperlihatkan komitmennya. Terbukti sudah memberikan santunan kepada ahli waris pegawai kami yang meninggal dunia dalam kondisi bekerja, tentu kami sangat bersyukur.” ujar Ichsan.
Nantinya kerjasama ini akan disosialisasikan kembali ke sejumlah pedagang yang terdata di Perumda Pasar Makassar Raya. Yang jumlahnya mencapai 9-10 ribu yang tersebar di 18 pasar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar