Logo Sulselsatu

Cegah Pungli, UPT PAL Dinas PU Terapkan Elektronifikasi Transaksi Berbasis Digital

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 30 Agustus 2022 08:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – UPT PAL Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menerapkan pembayaran non tunai berbasis digital kepada pelanggan jasa penyedotan tinja. Terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2022 Elektronifikasi Transaksi ini mulai diberlakukan, Senin (29/8/2022).

Pembayaran non tunai berbasis digital ini dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.

Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara bertahap tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara bertahap tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam penggunaannya.

Kadis PU Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan, pembayaran non tunai berbasis digital ini untuk mencegah terjadinya praktek pungli oleh oknum petugas pelayanan publik.

“Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” terang Suhaelsi Zubir.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....
Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...