Logo Sulselsatu

PN Makassar Hadirkan Ahli Keuangan Negara UPA Bicara di Kasus Dugaan Tipikor Dishub Sulsel

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Kamis, 22 September 2022 21:46

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mendatangkan Ahli Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) di Sidang Pra Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dinas Perhubungan Provinsi. Kamis (22/9/2022).

PN Makassar ingin mendengarkan penjelasan Ahli Keuangan Negara UPA Drs. Siswo Sujanto, Diplome d’Etude Approfondie (DEA) dugaan Tipikor pengadaan fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di APBD 2018 lalu.

Ahli Keuangan negara Siswo Sujanto merupakan pengamat dengan segudang pengalaman menjadi ahli berbagai kasus besar, ikut mendampingi KPK, Kejaksaan Agung, hingga Mahkama kosntitusi (MK).

Sidang Pra Peradilan Dugaan Tipikor Pengadaan fasilitas LLAJ Dinas Perhubungan Sulsel 2018 Rp 4,8 miliar. Ia menyarankan penyidik agar lebih selektif dan detail lagi menggali wilayah mana yang masuk pidana dengan menghadirkan ahli pidana.

“Jadi ahli pidana akan menjelaskan perbuatan itu perbuatan bersifat pidana. Seperti saya katakan tadi bukan administratif. Kalu dia bersifat administratif tidak bisa masuk ke tipikor,” ucapnya.

Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah UPA ini mengatakan jika itu perbuatan Pidana akibatnya kerugian negara maka menjadi Tipikor.

“Tapi kalau administratif merugikan negara menjadi perbuatan administratif maka penyelesaian harus bersifat administratif tidak tipikor,” jelasnya.

Lebih jauh, Siswo mengatakan penyidik mesti lebih jeli apa yang auditor kemukakan soal dugaan markup harga tersebut.

“Kalau perbuatan nya benar, saya kan tidak mau melihat fakta kan ya. kalau nanti penyidik bisa melihat berdasarkan peryataan auditor

bahwa barang yang di beli tidak sesuai dan harganya di mark up maka negara akan menderita kerugian,” ujarnya.

Menuruntya, jika kerugian itu dari hasil markup anggaran, ujungnya untungkan segelintir orang maka bisa berujung Tipikor.

“Nah kalau kerugian itu sebabkan oleh mark-up di mana uang itu, untuk kepentingan pribadi,

maka ahli pidana bahwa perbuatan itu punya motif untuk menguntungkan diri sendiri, kesimpulan tipikor,” tegasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....
Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...