Logo Sulselsatu

Karantina Pertanian Makassar Musnahkan Media Pembawa Hama Penyakit, Ada Daging Babi hingga Tanduk Rusa

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Rabu, 12 Oktober 2022 15:34

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar musnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian Makassar, Rabu (12/10/2022).

Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar Lutfie Natsir mengatakan pemusnahan tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 21 tahun 2019. Dimana undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur pemusnahan media pembawa Hama penyakit karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

“Jadi ketika di lakukan penahanan yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, dalam tiga hari jika tidak dapat melengkapi dokumen maka akan dilakukan penolakan, kalau orangnya tidak ada dalam waktu tiga bulan maka akan di lakukan pemusnahan, ini amanat undang-undang 21 tahun 2019” kata Lutfie.

Lebih lanjut Lutfie mengatakan dalam pemusnahan ini terdapat tiga jenis HPHK dan OPTK yang musnahkan, yakni hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.

Untuk jenis hewan, terdapat tujuh hasil olahan yang dimusnahkan BKP Makassar, diantaranya olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya.

“Semakin hari semakin turun, ini menandakan indikatornya adalah semua pengguna jasa semakin patuh”

Lutfie menambahkan, semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selatan, Swiss, dan Kabupaten Bima dengan total berat kurang lebih 24 kilogram.

Sedangkan untuk jenis tumbuhan, terdapat 16 jenis, yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.

Tumbuhan pembawa OPTK ini berasal dari beberapa negara seperti China, saudi arabia, malaysia, taiwan, swiss, Thailand, dan Kabupaten garut dengan total berat 22,94 kg dan 4 batang tanaman hias.

“Tolal itu sekitar 24 kilogram, kalau dulu dulu itu sekitar 100 kilogram, derastis turunnya.” ungkapnya.

Sementara itu, Force Hanker sebagai perwakilan Bea Cukai Makassar mengatakan pemusnahan HPHK dan OPTK merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Makassar terkait barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan dan tanaman.

“Karena ini merupakan kerjasama antara bea cukai dan balai karantina Pertanian makassar, untuk menindaklanjuti barang barang yang berbahaya untuk kesehatan dan tamanan” ungkapnya

Force melanjutkan media pembawa tersebut merupakan hasil penahanan pengawas yang dilakukan di kantor pos.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....