SULSELSATU.com, MAKASSAR – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar musnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Balai Karantina Pertanian Makassar, Rabu (12/10/2022).
Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Makassar Lutfie Natsir mengatakan pemusnahan tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 21 tahun 2019. Dimana undang-undang tersebut mengatur tentang prosedur pemusnahan media pembawa Hama penyakit karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina.

“Jadi ketika di lakukan penahanan yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, dalam tiga hari jika tidak dapat melengkapi dokumen maka akan dilakukan penolakan, kalau orangnya tidak ada dalam waktu tiga bulan maka akan di lakukan pemusnahan, ini amanat undang-undang 21 tahun 2019” kata Lutfie.
Lebih lanjut Lutfie mengatakan dalam pemusnahan ini terdapat tiga jenis HPHK dan OPTK yang musnahkan, yakni hewan, tumbuhan, dan sampel laboratorium.
Untuk jenis hewan, terdapat tujuh hasil olahan yang dimusnahkan BKP Makassar, diantaranya olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya.
“Semakin hari semakin turun, ini menandakan indikatornya adalah semua pengguna jasa semakin patuh”
Lutfie menambahkan, semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selatan, Swiss, dan Kabupaten Bima dengan total berat kurang lebih 24 kilogram.
Sedangkan untuk jenis tumbuhan, terdapat 16 jenis, yakni jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.
Tumbuhan pembawa OPTK ini berasal dari beberapa negara seperti China, saudi arabia, malaysia, taiwan, swiss, Thailand, dan Kabupaten garut dengan total berat 22,94 kg dan 4 batang tanaman hias.

“Tolal itu sekitar 24 kilogram, kalau dulu dulu itu sekitar 100 kilogram, derastis turunnya.” ungkapnya.
Sementara itu, Force Hanker sebagai perwakilan Bea Cukai Makassar mengatakan pemusnahan HPHK dan OPTK merupakan kerjasama antara Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian Makassar terkait barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan dan tanaman.
“Karena ini merupakan kerjasama antara bea cukai dan balai karantina Pertanian makassar, untuk menindaklanjuti barang barang yang berbahaya untuk kesehatan dan tamanan” ungkapnya
Force melanjutkan media pembawa tersebut merupakan hasil penahanan pengawas yang dilakukan di kantor pos.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar