SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkrim) Kota Makassar menggelar Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dari PT. Tunas Baru Sulawesi dan Warga Perumahan Taman Arthalia ke Pemerintah Kota Makassar di Ruang Sipakalebbi Balaikota Jalan Ahmad Yani, Rabu (23/11/2022).
Penetapan dari pengembang PT. Tunas Baru Sulawesi melakukan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Taman Dahlia 2, Perumahan Griya Adipura dan Perumahan Panaikang Residince dan dari warga yakni Perumahan Taman Arthalia ke Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala BPN Kota Makassar, Sekda Kota Makassar, Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Tim Koordinasi dan Verifikasi PSU Kota Makassar.
Turut hadir pula, Camat Tamalate, Camat Panakkukang, Camat Mariso, Lurah Parang Tambung, Lurah Bontorannu, Lurah Panaikang, Lurah Gunung Sari, Kapolsek Tamalate, Kapolsek Panakkukang, Kapolsek Mariso, Danramil Tamalate, Danramil Panakkukang, Danramil Mariso, dan Tokoh Masyarakat masing-masing Perumahan.
Kepala Dinas Perumahan (Disperkrim) Kota Makassar, Nirwan Nisman Mungkasa, ST., M.AP., mengatakan tujuan pengajuan PSU Perumahan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan Perumahan dan Permukiman serta melindungi aset Pemerintah Daerah Kota Makassar dan memanfaatkan secara optimal atas Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk kepentingan masyarakat.
“Sejak Tahun 2017 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar diberikan mandat untuk menyelenggarakan penyelamatan aset Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan,” jelas Nirwan.
Lebih lanjut, Nirwan menjelaskan adapun upaya – upaya yang telah dilakukan yakni, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kepada para pengembang dan warga Perumahan di Kota Makassar dalam rangka penyerahan PSU Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.
“Selain itu berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Tim Korsupgah KPK RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Makassar, Kepala BPN Kota Makassar, Ketua REI Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar serta melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terhadap potensi penyerahan PSU Perumahan di Kota Makassar,” ujarnya.
Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini dengan mengacu pada nilai NJOP setempat sebesar Rp. 24.491.383.000,- (Dua Puluh Empat Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) dengan total luas PSU 11.386 m².
Sehingga total nilai aset PSU sejak tahun 2019 sampai hari ini dengan jumlah 56 (Lima Puluh Enam) objek Perumahan adalah
Rp. 2.083.829.626.140,- (Dua Triliun Delapan Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah).
Sementara Asisten 2 Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Madjid, M.Sp, mengatakan dengan melalui pengaturan serta regulasi tentang Penyediaan, Pengajuan dan Pengelolaan Prasana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan diharapkan mampu mewujudkan efisiensi dalam penyelenggaraan Perumahan.
“Serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Perumahan,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar