Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Kecolongan Pertahankan Fasum, Akhmad Namsum: Semua Lahan Akan Disertifikasi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 23 November 2022 10:31

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum (dokumen: istimewa)
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kecolongan dalam mempertahankan salah satu Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di persimpangan Jalan Kyai H Agus Salim dan Jalan KH Ramli.

Pemilik ruko Bandung Gorden menggugat dan pengadilan memenangkannya atas lahan milik Pemkot Makassar tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan pihak pengadilan memenangkan penggugat dengan dasar Pemkot Makassar tidak memiiki bukti kuat untuk lahan tersebut.

Baca Juga : OPDIS SD Islam Athirah Makassar Audiensi Bersama Wali Kota, Dorong Pilah Sampah di Sekolah

“Kalau kurang bukti kepemilikan, pertanyaanya dari dulu tidak ada jalan yang disertifikatkan. Nanti di era saya, baru berniat untuk melakukan pensertifikatan semua lahan, termasuk jalan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin, (21/11/2022).

Menurutnya, ini menjadi catatan buruk bagi pihak pengadilan, lantaran fasum yang harusnya dipergunakan untuk jalan umum dimenangkan oleh penyerobot lahan. Lahan seluas 50 meter persegi berhasil dikuasai penggugat sejak 10 tahun lamanya.

Kata Dia, dari kejadian tersebut pihak Pemkot akan memperhatikan lahan pemerintah daerah yang belum disertifikasi, dan akan segera disertifikatkan supaya tidak diserobot orang.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

“Sekarang di pengadilan menang. Inilah menurut saya menjadi pelajaran untuk tidak terjadi seperti itu, karena jika itu terjadi maka akan mudah lahan pemerintah daerah diserobot orang,” tekan Namsum.

Dia juga berharap dari proses banding fasum yang dikuasai oleh Pemilik ruko Bandung Gorden bisa diambil alih Pemkot Makassar supaya dapat digunakan untuk publik.

“Mudah-mudahan ditingkat banding itu bisa dapat digunakan untuk publik. Digunakan oleh masyarakat. Mungkin pengadilan berdalih kurang bukti yang kuat, kan tidak ada. Jalan itu milik semua orang untuk digunakan,” pungkas Namsum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Muhammad Junaedi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD14 Agustus 2026 21:01
Gelar Pengawasan Bersama Kecamatan Tallo, Ruslan Lallo Soroti Pelayanan dan Pengelolaan Sampah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, H Ruslan Lallo, menggelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daer...
Hukum14 Agustus 2026 20:46
Bupati Gowa Makin Terancam, 3 Kasus yang Menyeret Namanya Naik Status di Kepolisian Selain Usulan Pemakzulan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT) semakin terancam. Selain menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pema...
Bisnis14 Agustus 2026 20:10
Dari Rumah ke Pasar Digital, Shopee Bantu IRT Makassar Mandiri Secara Ekonomi
Ibu rumah tangga di tengah perkembangan teknologi digital kini bisa mendapatkan peluang baru untuk membangun usaha sendiri. Dari rumah, IRT kini bisa ...
Bisnis14 Agustus 2026 19:41
Pegadaian Hadirkan ATM Emas di Makassar, Cetak Emas Fisik dalam 3 Menit
PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) VI Sulselbarra Maluku menghadirkan ATM Emas di Makassar. Inovasi ini memungkinkan nasabah mencetak saldo emas dig...