Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Kecolongan Pertahankan Fasum, Akhmad Namsum: Semua Lahan Akan Disertifikasi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 23 November 2022 10:31

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum (dokumen: istimewa)
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kecolongan dalam mempertahankan salah satu Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di persimpangan Jalan Kyai H Agus Salim dan Jalan KH Ramli.

Pemilik ruko Bandung Gorden menggugat dan pengadilan memenangkannya atas lahan milik Pemkot Makassar tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan pihak pengadilan memenangkan penggugat dengan dasar Pemkot Makassar tidak memiiki bukti kuat untuk lahan tersebut.

Baca Juga : Cetak Sejarah Baru, Pemkot Makassar Raih Juara 1 Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional

“Kalau kurang bukti kepemilikan, pertanyaanya dari dulu tidak ada jalan yang disertifikatkan. Nanti di era saya, baru berniat untuk melakukan pensertifikatan semua lahan, termasuk jalan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin, (21/11/2022).

Menurutnya, ini menjadi catatan buruk bagi pihak pengadilan, lantaran fasum yang harusnya dipergunakan untuk jalan umum dimenangkan oleh penyerobot lahan. Lahan seluas 50 meter persegi berhasil dikuasai penggugat sejak 10 tahun lamanya.

Kata Dia, dari kejadian tersebut pihak Pemkot akan memperhatikan lahan pemerintah daerah yang belum disertifikasi, dan akan segera disertifikatkan supaya tidak diserobot orang.

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Penghargaan 5 Terbaik Inovasi Kelompok Berkelanjutan

“Sekarang di pengadilan menang. Inilah menurut saya menjadi pelajaran untuk tidak terjadi seperti itu, karena jika itu terjadi maka akan mudah lahan pemerintah daerah diserobot orang,” tekan Namsum.

Dia juga berharap dari proses banding fasum yang dikuasai oleh Pemilik ruko Bandung Gorden bisa diambil alih Pemkot Makassar supaya dapat digunakan untuk publik.

“Mudah-mudahan ditingkat banding itu bisa dapat digunakan untuk publik. Digunakan oleh masyarakat. Mungkin pengadilan berdalih kurang bukti yang kuat, kan tidak ada. Jalan itu milik semua orang untuk digunakan,” pungkas Namsum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Muhammad Junaedi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama09 Oktober 2024 10:53
Usai Penetapan Paslon Pilkada, Ketua Bawaslu Jeneponto Akui Belum Temukan Pelanggaran
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Muh Alwi mengaku belum menerima laporan dari masyarakat t...
Berita Utama09 Oktober 2024 10:15
RTLH Program TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto di Desa Tuju Kini Capai 30 Persen
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-122 di Kabupaten Jeneponto terus menunjukkan kemajuan signifikan. Salah s...
Politik09 Oktober 2024 09:31
Dukungan Emak-Emak Warnai Kampanye MHG di Sumpang Binangae
SULSELSATU.com, BARRU – Kampanye pasangan nomor urut 2, calon wakil Bupati Barru Mudassir Hasri Gani (MHG) diramaikan dengan kedatangan para ema...
Video08 Oktober 2024 23:02
VIDEO: Seorang Lansia Meninggal Dunia saat Kebakaran Rumah di Kolaka Utara
SULSELSATU.com – Kebakaran terjadi di Desa Tobela, Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Seorang penghuni rumah bernama Pare (84) m...