Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Kecolongan Pertahankan Fasum, Akhmad Namsum: Semua Lahan Akan Disertifikasi

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 23 November 2022 10:31

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum (dokumen: istimewa)
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum (dokumen: istimewa)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kecolongan dalam mempertahankan salah satu Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di persimpangan Jalan Kyai H Agus Salim dan Jalan KH Ramli.

Pemilik ruko Bandung Gorden menggugat dan pengadilan memenangkannya atas lahan milik Pemkot Makassar tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan pihak pengadilan memenangkan penggugat dengan dasar Pemkot Makassar tidak memiiki bukti kuat untuk lahan tersebut.

Baca Juga : Mendagri Tito Karnavian Puji Danny Pomanto Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse

“Kalau kurang bukti kepemilikan, pertanyaanya dari dulu tidak ada jalan yang disertifikatkan. Nanti di era saya, baru berniat untuk melakukan pensertifikatan semua lahan, termasuk jalan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin, (21/11/2022).

Menurutnya, ini menjadi catatan buruk bagi pihak pengadilan, lantaran fasum yang harusnya dipergunakan untuk jalan umum dimenangkan oleh penyerobot lahan. Lahan seluas 50 meter persegi berhasil dikuasai penggugat sejak 10 tahun lamanya.

Kata Dia, dari kejadian tersebut pihak Pemkot akan memperhatikan lahan pemerintah daerah yang belum disertifikasi, dan akan segera disertifikatkan supaya tidak diserobot orang.

Baca Juga : Indira Yusuf Ismail Dampingi DWP Kota Makassar Studi Tiru ke Jawa Timur

“Sekarang di pengadilan menang. Inilah menurut saya menjadi pelajaran untuk tidak terjadi seperti itu, karena jika itu terjadi maka akan mudah lahan pemerintah daerah diserobot orang,” tekan Namsum.

Dia juga berharap dari proses banding fasum yang dikuasai oleh Pemilik ruko Bandung Gorden bisa diambil alih Pemkot Makassar supaya dapat digunakan untuk publik.

“Mudah-mudahan ditingkat banding itu bisa dapat digunakan untuk publik. Digunakan oleh masyarakat. Mungkin pengadilan berdalih kurang bukti yang kuat, kan tidak ada. Jalan itu milik semua orang untuk digunakan,” pungkas Namsum.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Muhammad Junaedi
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video08 Desember 2023 23:37
VIDEO: Tanggapan Presiden Jokowi terkait Pengungsi Rohingya
SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait pengungsi Rohingya di Indonesia, Jumat (8/12/2023). Jokowi didampingi oleh M...
Makassar08 Desember 2023 22:25
Kundapil di Lakkang, Ketua DPRD Rudianto Lallo Tinjau Pembangunan Sarana Olahraga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, melakukan kunjungan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kelurahan Lakkang, Kecamata...
Video08 Desember 2023 21:50
VIDEO: Pencurian Uang Rp110 Juta di SPBU Kasuarrang Maros, Pelaku Berhasil Ditangkap
SULSELSATU.com – Aksi pencurian uang senilai ratusan juta di SPBU Kasuarrang, Maros, berhasil terekam CCTV pada Kamis (7/12/2023), sekitar pukul...
Pendidikan08 Desember 2023 20:23
KALLA Launching Program CSR Satuan Pendidikan Tanggap Bencana di Sekolah Islam Athirah
Mendukung kesiapan sekolah dalam menghadapi bencana alam, KALLA berinisiatif bersama PMI Kota Makassar dan Kalla Rescue menggelar program Corporate So...