SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kecolongan dalam mempertahankan salah satu Fasilitas Umum (Fasum) yang berada di persimpangan Jalan Kyai H Agus Salim dan Jalan KH Ramli.
Pemilik ruko Bandung Gorden menggugat dan pengadilan memenangkannya atas lahan milik Pemkot Makassar tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan pihak pengadilan memenangkan penggugat dengan dasar Pemkot Makassar tidak memiiki bukti kuat untuk lahan tersebut.
Baca Juga : Cetak Sejarah Baru, Pemkot Makassar Raih Juara 1 Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional
“Kalau kurang bukti kepemilikan, pertanyaanya dari dulu tidak ada jalan yang disertifikatkan. Nanti di era saya, baru berniat untuk melakukan pensertifikatan semua lahan, termasuk jalan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin, (21/11/2022).
Menurutnya, ini menjadi catatan buruk bagi pihak pengadilan, lantaran fasum yang harusnya dipergunakan untuk jalan umum dimenangkan oleh penyerobot lahan. Lahan seluas 50 meter persegi berhasil dikuasai penggugat sejak 10 tahun lamanya.
Kata Dia, dari kejadian tersebut pihak Pemkot akan memperhatikan lahan pemerintah daerah yang belum disertifikasi, dan akan segera disertifikatkan supaya tidak diserobot orang.
Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Penghargaan 5 Terbaik Inovasi Kelompok Berkelanjutan
“Sekarang di pengadilan menang. Inilah menurut saya menjadi pelajaran untuk tidak terjadi seperti itu, karena jika itu terjadi maka akan mudah lahan pemerintah daerah diserobot orang,” tekan Namsum.
Dia juga berharap dari proses banding fasum yang dikuasai oleh Pemilik ruko Bandung Gorden bisa diambil alih Pemkot Makassar supaya dapat digunakan untuk publik.
“Mudah-mudahan ditingkat banding itu bisa dapat digunakan untuk publik. Digunakan oleh masyarakat. Mungkin pengadilan berdalih kurang bukti yang kuat, kan tidak ada. Jalan itu milik semua orang untuk digunakan,” pungkas Namsum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar