Logo Sulselsatu

Kadisperkim Jadi Narasumber Sosperda Nomor 2 Tahun 2019 yang Digelar Fraksi Demokrat

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 25 November 2022 17:41

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menjadi narasumber Sosperda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun (Rusun) yang digelar Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Demokrat, Reski di Hotel Karebosi Premier, Jumat (25/11/2022).

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menjelaskan bahwa Makassar punya tiga rumah susun yang dikelola oleh Pemerintah Kota yaitu di Daya, Mariso Kelurahan Lette dan Panambungan.

“Rumah susun diselenggarakan untuk memenuhi masyarakat yang berpenghasilan rendah dibawah UMR, kemudian bagi yang sudah menikah dan ada surat rekomendasi dari kelurahan setempat,”jelasnya.

Selain itu, ada empat jenis rumah susun, pertama rumah susun umum, rumah susun negara untuk aparatur, rumah susun khusus yang diperuntukkan dengan alasan khusus misalnya korban bencana, dan rumah susun komersial untuk masyarakat umum seperti apartemen.

“Kemudian penetapan lokasi pembangunannya juga sudah ditetapkan dengan di kawasan pemukiman, jadi tidak boleh di lokasi yang komersil apalagi di lahan yang khusus,” ungkap Nirman.

Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki
menyebut pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah semakin banyak dan menimbulkan kepadatan pemukiman.

Menurutnya, Perda tentang rumah susun sebenarnya jauh kedepan, karena saat ini semakin banyak pertumbuhan penduduk dan lahan yang semakin menyempit.

“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Apalagi, kata Rezki, rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah kebawah atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di kota Makassar.

“Rumah susun ini juga terbilang murah, sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” ungkap Reski.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan Perda tersebut dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa ketika tinggal di rumah susun sudah diatur dalam peraturan daerah.

“Semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan adanya aturan tentang penduduk hunian maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkannya,” kata Dahyal.

Karena itu, kata Dahyal, pemerintah daerah membentuk regulasi sebagai instrumen yang merupakan pelaksanaan aturan diatasnya, misalnya undang-undang dasar, dan salah satu produk hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah seperti aturan rumah susun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....