Logo Sulselsatu

Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Mario David Tegaskan Masyarakat Berhak Dapat Bantuan Hukum

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Jumat, 16 Desember 2022 21:33

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Mario David menggelar Sosialisasi Penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Maxone Makassar, Jumat, (16/12/2022).

Sosialisasi Perda ini menghadirkan dua narasumber diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal dan Praktisi Hukum, Rudi.

Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu sendiri merupakan salah satu Perda yang diinisiasi dari Mario David pada periode pertamanya.

Kata Mario David, lahirnya Perda tersebut karena melihat adanya ketidak-adilan dan kesetaraan masyarakat kota makassar khususnya masyarakat kurang mampu dihadapan Hukum.

Anggota DPRD Makassar Melakukan Sosialisasi Perda (Ist)

“Perda ini lahir karena saya melihat ada kesenjangan dalam masyarakat kota makassar, khususnya masyarakat kurang mampu dihadapan Hukum, oleh karenanya kami di DPRD menginisiasi untuk membuat perda tersebut”kata Mario.

Lebih lanjut Politis partai Nasdem itu menjelaskan bahwa Perda telah berjalan sejak 5 tahun lalu. Meski begitu, masih banyak masyarakat Kota Makassar, yang tidak dapat mengaksesnya.

Olehnya itu, Mario melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah agar masyarakat mengetahui Perda tersebut.

Kata Mario, tujuan Perda tersebut untuk menjamin hak konstitusional dan perlindungan hukum bagi masyarakat, yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2015 ini.

“Alhamdulillah sudah 5 tahun lebih perda ini berlangsung namum memang masih banyak masyarakat kurang mampu yang bisa mengakses perda tersebut, oleh karenanya kita melakukan sosialisasi agar masyarakat mau dan mampu mengaksesnya, dan masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum.”paparnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Dahyal, selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, Perda tersebut sangat mudah diakses oleh masyarakat, Khususnya Masyarakat kurang mampu.

“Bagaimana proses mendapatkan bantuan hukum ini sangat sederhana, apa bila masyarakat tidak mampu kemudian mengalami kendala masalah hukum atau akses oleh nya bisa mengirim surat ke wali kota dan disposisi untuk dibantu san di tunjuk, ada kurang lebih lembaga yang sudah kerjasama dengan pemerintah kota dan merekalah yang akan mendampingi dalam proses hukum yang berjalan” ungkapnya.

Sementara itu, Kanang Budi Simanjuntak, selalu pemerhati hukum mengaku sangat berterimakasih dengan kinerja DPRD Kota Makassar, khususnya Mario David dalam membela masyarakat kurang mampu di Kota Makassar dan beharap kinerja DPRD Makassar lebih hebat lagi kedepannya.

“Hadir juga toko muda persatuan pemuda batak, simanjuntak, pemerhati hukum, dan berterima kasih atas kinerja DPRD utamanya pak Mario David dalam perjuangan nya membela warga tidak mampu”ungkapnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....