Logo Sulselsatu

Terkait Kasus Korupsi Honorarium Satpol-PP Makassar, Pukat UPA Sebut 14 Camat Bisa Tersangka

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Selasa, 20 Desember 2022 17:40

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) angkat bicara terkait kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Selasa, (20/12/2022).

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) Makassar, Bastian Lubis menjelaskan, kasus yang menjerat Eks Kasatpol PP Makassar Iman Hud masih perlu penyeledikan lebih jauh. Termasuk, ikut memeriksa semua camat.

Apalagi, kasus Honorarium ini soal penggunaan anggaran ganda Biaya Kegiatan Operasional (BKO) berada di Kecamatan dan Satpol-PP.

“Jadi penggunaan anggaran ini ada di dua pihak, satpol PP atau di kecamatan, kalau saya lihat yang bermasalah penggunaan anggaran yang di kecamatan,” ucapan.

Bastian menerangkan, para camat yang menjabat pada masa itu ikut pemeriksaan karena anggaran dugaan kasus korupsi ini berada di kecamatan.

“Dugaan itu harusnya di kecamatan karena anggarannya ada di kecamatan bukan di Satpol, pada waktu dia memerintahkan surat perintah BKO itu atas perintah camat,” jelasnya.

Anggaran BKO sendiri membiayai kinerja tugas para Anggota Pol PP yang tugaskan di tiap kantor camat. Mestinya hanya jadi tanggungan Satpol, bukan kecamatan.

“Mereka yang membuat surat perintah bayar dan membuat SK, camat yang bermasalah. Sudah jelas bahwa satpol PP di gaji DPA RKA nya di satpol PP, perda APBD ada,” tutur Bastian.

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha ini menilai harusnya SK Camat untuk anggaran per kegiatan bukan honorarium.

“Penganggarannya dobel, nda perlu, dapat honorarium di Pol PP, dikasi lagi honor di kecamatan, camat yang salah karena kan orangnya (satpol) di perbantukan.

Kalau perbantukan gajinya tetap di Mako, cuman kegiatan-kegiatan operasionalnya pasti di kecamatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, Kamis (13/10/2022).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing inisial RH sebagai Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, IH sebagai Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022 serta IQ, mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....