SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 alami banyak perubahan terkait dengan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan fungsi pengawasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo saat membuka kegiatan diskusi publik masalah aktual kemasyarakatan dengan tema survey kepuasan kinerja dan peluncuruan buku profil anggota DPRD Kota Makassar di Hotel Claro, Senin (26/12/2022).
Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa DPRD Makassar hampir mirip dengan DPR RI. “Kalau di DPR RI ada sosialisasi undang-undang mungkin kita juga ada sosialisasi peraturan daerah. Peraturan daerah itu sebelum kita buat ada kegiatan baru bernama konsultasi publik,” ungkapnya.
Baca Juga : Moment Ketua DPRD Makasaar Rudianto Lallo Bacakan Teks Proklamasi Peringatan HUT RI ke-79
Sebelum pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibahas di tingkat 2 melalui Panitia Khusus (Pansus), maka dibuat konsultasi publik untuk mengetahui pentingnya Ranperda yang akan dibahas.
Karena bertambahnya kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Makassar sekarang, menurut Rudianto Lalo, perlu adanya survei untuk mengetahui apakah masyarakat merasakan perubahan yang terjadi tersebut.
“Makanya perlu kita survei, kita perlu ukur jangan-jangan kegiatan-kegiatan yang dibuat DPR ini malah masyarakat tidak merasakan perubahannya. Nanti Pak Herman akan memaparkan itu,” ungkapnya.
Baca Juga : Kajari Makassar Kunjungi Ketua DPRD Rudianto Lallo di Rumah Rakyat
Sementara itu, Direktur Eksekutif Celebes Research Center Herman Heizer memaparkan hasil survei terkait kepuasan masyarakat. Dia mengatakan bahwa yang tidak puas dengan kinerja DPRD Kota Makassar sebesar 21,58 persen, sedangkan yang puas sebesar 56,5 persen, dan sangat puas sebesar 3,3 persen.
“Kalau kita lihat angka ini seperti apa bisa dikatakan cukup tinggi yaitu di atas 50 persen. Namun, ada hal yang menarik yaitu sektor tes menjawab tidak tahu cukup tinggi yaitu di angka 17 persen Hal ini dapat dikatakan bahwa masyarakat secara umum kurang mengetahui tugas dan fungsi dari DPR Kota Makassar,” ungkapnya.
Secara rata-rata penilaian terhadap kinerja DPR Kota Makassar secara umum menunjukkan adanya peningkatan dan penurunan di beberapa daerah. Kemudian penilaian tugas dan fungsi DPRD yaitu membuat Perda yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat kota Makassar.
Baca Juga : Usung Kader di Toraja, Rudianto Lallo Serahkan Rekomendasi NasDem ke Nicodemus-Darma Lelepadang
“Kalau kita lihat ini 45 persen menyatakan puas, 53 persen menyatakan sangat puas dan ada 32,8 persen menyatakan tidak puas itu artinya memang lebih tinggi yang menyatakan puas. Tapi, belum melewati angka mayoritas 50 persen,” jelasnya.
Jadi, yang terang-terang menyatakan tidak puas di angka 32,8 persen. Artinya kalau dihitung dalam bentuk jumlah penduduk di Kota Makassar 32 persen itu sekitar 300 ribu orang yang tidak puas terhadap kinerja anggota dewan dalam hal fungsi legislasi nya 45,3 persen.
“Jadi saya kira perlu perlu ada kerja kerja yang masih lagi saya berharap ketika kita lakukan supaya di tahun depan misalnya itu sudah bisa menembus di angka 50 persen,” ungkapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar