SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mulai hari ini 1 Januari 2023, harga eceran rokok resmi naik. Kenaikan harga rokok ini karena pemerintah menaikkan cukai tembakau 10 persen dan rokok elektrik 15 persen selama dua tahun ke depan.
Selanjutnya, tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) juga naik sebesar 6 persen untuk berlaku lima tahun yaitu 2023-2027.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Kenaikan tarif imi diharapkam Sri Mulyani dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat.
Baca Juga : PPN Naik 12 Persen Hanya untuk Barang Ini
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya, dikutip dari pemberitaan Kompascom, Minggu, (1/1/2023).
Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023
Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:
Baca Juga : VIDEO: Sidang Paripurna DPR Dipimpin Muhaimin Iskandar, Sri Mulyani Diminta ‘Unggah Foto’ di IG
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 – 1.800 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
Baca Juga : BRI Jadi Institusi Keuangan Pertama di Indonesia dan Peringkat 4 di Asia Versi Fortune Southeast Asia 500
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
Baca Juga : Makanan dan Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Baca Juga : Utang RI Tembus Rp7.733 Triliun, Kebut Target Jadi Negara Maju 2045
Harga jual paling rendah Rp 290
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Dalam penetapan cukai tembakau, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar