Logo Sulselsatu

Netizen Geram Richard Dituntut Lebih Lama Dibanding Putri

Uje Jaelani
Uje Jaelani

Kamis, 19 Januari 2023 12:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tampaknya membuat banyak pihak kecewa.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi masing-masing 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Rabu (18/1).

Keputusan JPU menuai banyak komentar negatif dari Netizen, Netizen menilai tuntutan JPU diniali tidak adil.

Baca Juga : Richard Eliezer Tertunduk Lesu Diponis 12 Tahun Penjara

Salah satu cuitan di twiter atas nama @sptynaaa menilai harusnya Richard dituntut sama dan lebih ringan dari Putri atas kejujuran Richard selama menjalani masa persidangan.

“Gue pribadi ga nutup mata kalo Richard Eliezer memang eksekutor 12thn ok lah, tapi lah woi anjir masa si tuan putri yg biang kerok masalah ini cuma 8tahun. Apresiasi sama kejujuran richard, tanpa pengakuan dia barangkali ni kasus ga keungkap sampe gatau kapan” cuit @sptynaaa

Adapun akun atas @Holycun dalam ciutannya menyatakan kekesalannya miniali putsan JPU tidak adail dalam menetapkan runtutan.

“sumpah ya baru pertama kali ngikutin kasus besar rasanya sekesel ini sampe ke ubun-ubun sampe ke hati kesel bgt bgt bgttt please putri candrawathi tuntuntannya 8 tahun, richard eliezer 12 tahun bener kata bang martin pindah negara aja hukum di Indonesia udh cacat👎🏻” cuit @Holycun

Sementara itu @Andralalilulelo dalam cuitannya mempertanyakan sikap JPU yang tidak mengapresiasi kejujuran Richard.

“Richard Eliezer memang melakukan penembakan. Tapi dia ini menjalankan perintah dengan menyesal, dan kita harus INGAT kalau tanpanya kasus ini mungkin nggak akan terungkap. Orang ini sudah berani jujur dan masih dihukum 12 tahun!? Sementara yg bohong 8 tahun!?

Keadilan sudah MATI”cuit @Andralalilulelo

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar01 Mei 2025 17:05
Lewat karya Bakti TNI, Wali Kota Munafri Tekankan Jaga Kebersihan Lingkungan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kodim 1408/Makassar gelar kerja bakti pembersihan pasar skala besar, di sekitar area ...
Ekonomi01 Mei 2025 16:31
Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang Mobil BMW hingga Ribuan Tabungan Emas
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan digital unggulan m...
Berita Utama01 Mei 2025 16:07
HUT Jeneponto ke-162, Vonny Ameliani Harap Kabupaten Semakin Maju dan Sejahtera
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua TIDAR Sulawesi Selatan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto, Von...
Berita Utama01 Mei 2025 15:49
Modus Penipuan “Passobis” Mulai Masuk di Jeneponto, Sasar Kepala Desa dan Mengaku Kasi Intel Kejari
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Aksi penipuan bermodus mengatasnamakan aparat penegak hukum mulai meresahkan masyarakat Jeneponto. Sejumlah kepala desa ...