Logo Sulselsatu

Minta Dibebaskan, Kuat Ma’ruf Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra
Hendra

Selasa, 24 Januari 2023 15:20

Kuat Ma'ruf. (Foto: Antara)
Kuat Ma'ruf. (Foto: Antara)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam nota pembelaan atau pledoi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan pidana 8 tahun penjara.

“Membebaskan terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” kata penasihat hukum saat membacakan pledoi Kuat.

Penasihat hukum Kuat menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat juga meminta agar jaksa mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, jaksa pun diminta memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Kuat.

Kuat menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan jaksa pentutut umum.

Pasalnya, Kuat menganggap jaksa hanya berdasarkan hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Brigadir J.

Kuat juga mengaku tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46,” ujar penasihat hukum Kuat.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...
Bisnis28 Maret 2024 23:05
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional
Showroom dan bengkel resmi Kalla Kars tetap buka di hari libur nasional yang jatuh pada 29 Maret 2024 besok....
Teknologi28 Maret 2024 23:03
XL Axiata Tingkatkan Kualitas Layanan di Sulawesi dengan Jaringan Backbone Gorontalo – Palu
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meresmikan jaringan backbone fiber optic jalur Gorontalo – Palu untuk melayani lonjakan trafik layanan seluler di selur...
News28 Maret 2024 22:59
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Vale Umumkan Jajaran Komisaris Baru
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jasmine Room, Soehanna Hall, The Energy Building Jal...