Logo Sulselsatu

Minta Dibebaskan, Kuat Ma’ruf Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra
Hendra

Selasa, 24 Januari 2023 15:20

Kuat Ma'ruf. (Foto: Antara)
Kuat Ma'ruf. (Foto: Antara)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam nota pembelaan atau pledoi meminta majelis hakim membebaskannya dari tuntutan pidana 8 tahun penjara.

“Membebaskan terdakwa Kuat Ma’ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” kata penasihat hukum saat membacakan pledoi Kuat.

Penasihat hukum Kuat menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat juga meminta agar jaksa mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, jaksa pun diminta memulihkan nama baik serta harkat dan martabat Kuat.

Kuat menyatakan tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanyalah imajinasi picisan jaksa pentutut umum.

Pasalnya, Kuat menganggap jaksa hanya berdasarkan hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Brigadir J.

Kuat juga mengaku tak memiliki motif pribadi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Terdakwa membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga No. 46,” ujar penasihat hukum Kuat.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel23 Juni 2026 22:11
PLN UIP Sulawesi dan Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) guna mendukung p...
OPD23 Juni 2026 20:56
Kunker ke Barru, Komisi B DPRD Sulsel Fokus DBH, BPJS, dan Optimalisasi Aset
SULSELSATU.com, BARRU – Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Azizah Irma Wahyudiyanti, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barru ber...
Video23 Juni 2026 20:12
VIDEO:Prabowo Akui Gaji Guru dan PNS Masih Kurang Baik
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa gaji guru dan PNS saat ini masih belum ideal. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaru...
News23 Juni 2026 19:03
PLN UIP Sulawesi dan Kejari Banggai Perkuat Sinergi Hukum Dukung Proyek Kelistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banggai untuk mendukung penyelesaian aspek hukum ...