SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penanggulangan kebakaran adalah semua usaha yang dilakukan untuk mencegah, menyiagakan, memadamkan dan penanganan akibat kebakaran.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar M Yahya saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Angkatan I Tahun 2023 di Hotel Harper Makassar, Sabtu (28/1/2023).
Menurut anggota legislatif asal Partai Nasdem tersebut penyebab kebakaran pada umumnya karena faktor manusia dalam bentuk kesalahan, keteledoran, dan tindakan kurang hati-hati.
“Usaha pencegahan kebakaran terbagi dalam diantaranya upaya teknis untuk menghilangkan faktor penyebab kebakaran yang bersifat fisik atau teknis,” ujarnya.
“Upaya teknis pencegahan kebakaran tersebut, harus sudah dipikirkan dan menjadi bahan pertimbangan sejak tahap perencanaan bangunan,” kata M Yahya asal dapil Biringkanaya Tamalanrea ini.
Dalam kesempatan tersebut Kadis kebakaran Hasanuddin S.STP, menyampaikan ruang lingkup perda ini meliputi obyek dan potensi bahaya, pencegahan kebakaran, penanggulangan kebakaran, pengujian, pengendalian keselamatan kebakaran, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta.
Selanjutnya, obyek dan potensi kebakaran meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya dan beracun.
Sementara pemateri lainnya, Dr Zainuddin Djaka menyampaikan, kehadiran perda ini sebagai fungsi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di daerah sangat dibutuhkan untuk mencegah adanya korban jiwa dan korban materi serta menjamin rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan yang rawan terjadi kebakaran.
Disebutkan, ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan.
“Diperlukan peran aktif masyarakat melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini di lingkungannya. Membantu melakukan pengawasan, menjaga, dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya,” jelasnya.
Dia juga meminta masyarakat melaporkan terjadinya kebakaran dan melaporkan kegiatan yang menimbulkan potensi ancaman kebakaran.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar