SULSELSATU.com, BONE – Pria bernisial NC (33) asal Takaran diringkus polisi di Kabupaten Bone usai menyelundupkan sabu sebanyak 2 kg dan 4.500 butir ekstasi.
NC diringkus di Jalan Masjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Saat diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg. Pelaku memang sudah lama menjadi target kita, sejak awal Desember,” kata Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga : Motor Terjun ke Jurang, Kapolek Ponre Bone Tewas Lakalantas
Usai diringkus, NC juga mengakui menyiman ekstasi yang disembunyikan di Kecamatan Palakka.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 bungkus pil ekstasi yang terdiri dari tiga bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir, dan enam bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.300 butir. Kami juga mengamankan 1 unit handphone,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan, pelaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Maros berinisial AB. Namun barang didapatkan NC dari Kalimantan.
Baca Juga : Rujab Wabup Bone Digeledah Aparat Bersenjata Lengkap
“Pelaku AB dan NC tidak saling mengenal. AB hanya ditugaskan mengantar barang ke NC dengan iming-iming diberikan bonus sebesar Rp20 juta. Saat ini baru NC yang diamankan, sedangkan AB kita tetapkan sebagai DPO,” kata Noviarif.
(*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar