SULSELSATU.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin pada Januari 2023.
“Ini menunjukkan penawaran Investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam keterangan resmi, Kamis, (2/2/2023).
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data. Crawling data dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Baca Juga : Penyaluran Kredit Perbankan Syariah di Sulsel Lebih Tinggi dari Konvensional, Tumbuh 15,81 Persen
SWI selanjutnya akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi. Informasi tersebut kemudian akan dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.
Baca Juga : Menabung Emas di Pegadaian, Solusi Investasi Mudah dan Aman dari Resesi
“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.
Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:
2 entitas melakukan kegiatan money game;
2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin;
2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh; dan
4 kegiatan tanpa izin lainnya.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Baca Juga : Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Melakukan Lima Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi ke Depan
SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal. Sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Baca Juga : Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Melakukan Lima Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi ke Depan
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar