Logo Sulselsatu

Sidang Perdana Kasus Sabu Ganti Tawas Irjen Teddy Minahasa Digelar Hari Ini

Hendra
Hendra

Kamis, 02 Februari 2023 10:22

Ilustrasi. (Foto: IStock)
Ilustrasi. (Foto: IStock)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sidang perdana kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dilansir SIPP PN Jakbar, Kamis (2/2/2023), sidang akan digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmadja dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Diketahui, kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi mengunkap kasus peredaran sabu sebanyak 41,1 kilogram pada Mei 2022 lalu.

Namun saat barang bukit sabu tersebut hendak dimusnahkan, jumlahnya berkurang dari 41,4 kilogram menjadi sisa 35 kilogram.

Kapolres Bukittinggi yang saat itu dijabat AKBP Doddy Prawiranegara mengganti barang bukti 5 kilogram sabu tersebut dengan serbuk tawas atas perintah Irjen Teddy Mihanasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar.

Penangkapan AKBP Doddy

Penangkapan AKBP Doddy bermula saat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin (10/10/2022) malam.

Pelaku berinisial HE ditangkap dengan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram.

Polisi mengembangkan dan menangkap AR. Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD.

“Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol,” ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.

Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Kembali ke Mukti, ia mengungkapkan alur kasus hingga Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus. Dia mengatakan awalnya ditangkap Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru dan Aiptu J.

Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari Saudara L dan diamankan di Kedoya 12 Oktober bersama Saudara A. Ditemukan barang bukti 1 kg sabu,” kata Kombes Mukti.

Dalam pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar.

Dia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

“D mengaku menggunakan Saudara A sebagai perantara dengan L. Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar,” ujarnya.

“Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual Saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy adalah Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

(*)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar21 Maret 2023 19:00
Kolaborasi Pemkot Makassar-USAID Dorong Penyediaan Air Minum Aman
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya maksimal untuk menghadirkan layanan air bersih dan air minum yang op...
Makassar21 Maret 2023 18:19
Hebat! Pemkot Makassar Raih PPKM Award 2023 dari Presiden Jokowi
SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan penghargaan kepada Pemkot Makassar karena telah berhasil dalam pengendalian Covid-19. ...
Sulsel21 Maret 2023 17:28
Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Kabupaten Jeneponto Selasa 21 Maret 2023
SULSELSATU.com, JENEPONTO – General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselbar), Mo...
Politik21 Maret 2023 17:20
Andi Rio Padjalangi Gantikan John Rende Pimpin Bapera Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Pemuda Nusantara Sulawesi Selatan (DPD Bapera Sulsel) resmi dilantik Selasa (21/3/2023)...