SULSELSATU.com, MAKASSAR – Legislator DPRD Sulawesi Selatan, Marthen Rantetondok menempati Komisi E bidang Kesra DPRD Sulawesi Selatan. Seusai dilantik sebagai pengganti antar waktu atau PAW DPRD Sulsel periode 2019-2024.
Marthen menggantikan Muhammad Taqwa Muller koleganya dari Fraksi Partai Golkar di DPRD.
Pelantikan dan sumpah jabatan dipimpin langsung Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari. Dalam sambutannya Ina menyebut Marthen menempati Komisi E DPRD Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Inventarisasi Aset Pemprov, Soroti Lahan Belum Bersertifikat
“Atas usulan dari Fraksi Partai Golkar, Andi Izman Maulana Padjalangi yang semula di Komisi E bidang Kesra digeser ke Komisi D bidang Pembangunan. Sedangkan Marthen di Komisi E bidang Kesra DPRD Sulawesi Selatan dan di AKD menempati Badan Musyawarah,” kata Ina, Kamis 2 Februari 2023.
Lanjut Ina menyampaikan proses PAW tersebut. Pada tanggal 13 Juli 2022 Ketua DPD Golkar Sulawesi Selatan mengajukan surat ke pimpinan DPRD Sulsel tentang lemnerhentian Taqwa setelah mundur sebagai anggota dewan. Kemudian pada 7 November 2022 ditindaklanjuti ke Kemendagri.
1 Desember 2022 surat pemnerhentian terbit dan 12 Desember, Marthen dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2023 surat dari Kemendagri keluar untuk dilakukan sumpah janji.
Baca Juga : Reses Ketua DPRD Sulsel Cicu di Pasar Terong, Warga Minta Solusi Banjir dan Pengaman Kanal
Sedangkan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi mengucapkan selamat bekerja kepada Marthen. Ia berharap DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi tetap terjalin sinergitas.
Diketahui, Marthen menggantikan Taqwa sebab yang bersangkutan mundur karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lutim sisa jabatan 2023-2024.
Sementara itu, pada Pileg 2019 lalu, Marthen mengumpulkan 12.653 suara. Jumlah itu berada di urutan ketiga setelah Taqwa Muller yang mengoleksi 19.658 dan Andi Hatta Marakarma 13.390 suara. Marthen juga diketahui pernah menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2014-2019.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar